JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicekal oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Nadiem Makarim berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
“Benar (Nadiem Makarim Dicekal), sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli, Jumat (27/6/2025).
Kejagung Perluas Penelusuran
Penyidik Kejagung diketahui terus memperluas penyelidikan terhadap proyek pengadaan Chromebook tersebut, yang menjadi bagian dari transformasi digital sektor pendidikan sejak Nadiem menjabat sebagai menteri.
Harli menyebut, Nadiem Makarim dicekal untuk mempermudah atau mempelancar selama proses hukum berjalan.
“Ini penting, untuk memperlancar penyidikan dan mencegah hambatan dalam pengumpulan bukti,” pungkas Harli.
Baca Juga: Dulu Menteri, Kini Saksi! Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kasus Chromebook
Nadiem Diperiksa Selama 12 Jam, Dicecar Soal Chromebook
Langkah ini diambil setelah Nadiem menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025). Ia dicecar terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dengan total anggaran fantastis sebesar Rp 9,9 triliun.
Dari jumlah itu, Rp 3,58 triliun bersumber dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pemeriksaan berjalan lancar. Saya akan kooperatif, dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Nadiem dalam pernyataan terbuka usai pemeriksaan.
Meski sempat berbicara di depan media, Nadiem memilih irit bicara ketika ditanya soal keterlibatannya dalam dugaan korupsi ini. Ia langsung masuk ke mobil hitam bersama kuasa hukumnya, meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Publik Bertanya: Apakah Nadiem Akan Jadi Tersangka?
Belum ada keterangan resmi terkait Nadiem Makarim Dicekal ini, apakah berpotensi naik status dari saksi menjadi tersangka?. Namun, sejumlah pengamat hukum menyebut, langkah pencekalan menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak main-main.



































