JAKARTA, RADAR24NEWS.COM– Soal sengketa pulau Aceh vs Sumut makin panas. Empat pulau cantik—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—jadi rebutan dua provinsi. Di TikTok netizen sudah ribut, di Senayan Rieke Diah Pitaloka pun angkat suara: ia “menyolek” Keputusan Mendagri 300.2.2‑2138/2025 yang menurutnya bikin gaduh peta batas wilayah.
Kronologi Cepat: Kok Bisa Ribut?
Keputusan dari Kemendagri yang rilis akhir April 2025 ini memuat pemutakhiran kode wilayah administratif. Empat pulau yang sebelumnya diasosiasikan dengan Aceh, malah tercatat di Sumut.
Masyarakay Aceh ‘ngamuk’. Pemprov Sumut ngotot. Netizen? Ribut di medsos.
Rieke Diah Pitaloka: Ini Kok Menteri Nggak Paham UU?
Politisi PDIP yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, langsung bersuara lantang:
“Para menteri itu pembantu presiden. Jangan bikin keputusan yang bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki 2005,” tegasnya, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Polemik Empat Pulau Aceh Memanas, Presiden Prabowo Siap Ambil Keputusan
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan Sengketa pulau Aceh vs Sumut agar tidak merusak semangat perdamaian dan otonomi Aceh.
Apa Itu Keputusan Mendagri 300.2.2-2138/2025?
Ini adalah kebijakan teknis yang memperbarui data dan kode wilayah administrasi, termasuk kode pulau. Tapi… malah men-trigger konflik antar-provinsi.
Rieke menilai keputusan ini cacat hukum, karena berpotensi melanggar hierarki undang-undang dan mengabaikan sejarah Aceh, termasuk isi Perjanjian Helsinki yang disepakati pascakonflik 2005 lalu.
Kenapa Isu Ini Sensitif Banget?
Karena sengketa ini bukan cuma soal “pulau siapa” tapi menyentuh:
- Identitas historis Provinsi Aceh
- Wilayah otonomi khusus pasca-Helsinki
- Kedaulatan hukum dan administrasi
- Potensi konflik sosial antarwarga
Prabowo Diminta Turun
Rieke menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kasus ini secara langsung. Sebab, jika dibiarkan, bukan tak mungkin gesekan sosial muncul di level akar rumput.
“Pak Presiden harus segera turun untuk menyelesaikannya. Ini bukan sekadar polemik, tapi soal kedaulatan administratif,” katanya.
| Pulau | Status Sebelumnya | Versi Baru (Kepmendagri) |
| Pulau Lipan | Aceh | Sumatera Utara |
| Pulau Panjang | Aceh | Sumatera Utara |
| Pulau Mangkir Gadang | Aceh | Sumatera Utara |
| Pulau Mangkir Ketek | Aceh | Sumatera Utara |
Revisi UU Jadi Solusi?
Rieke mendorong agar UU Nomor 5 Tahun 1956 yang membentuk Provinsi Sumut ikut direvisi, agar tidak tumpang tindih dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar hukum lahirnya Provinsi Aceh.
Bukan Cuma Soal Pulau, Ini Soal Martabat Daerah
Sengketa ini membuka mata bahwa administrasi bukan sekadar kertas dan kode, tapi bisa memantik emosi dan identitas. Sengketa pulau Aceh vs Sumut harus segera diselesaikan lewat pendekatan hukum, sejarah, dan semangat damai.



































