JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melakukan inspeksi langsung ke kawasan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan dan akan menyasar berbagai titik lokasi yang terdampak aktivitas tambang.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, menyebut kunjungan ini bukan sekadar simbolik. Timnya akan bertemu langsung dengan warga lokal, aparat penegak hukum, hingga pihak terkait, guna menggali fakta dan menyampaikan rekomendasi konkret.
“Kami akan jumpa para pihak, utamanya masyarakat. Ini penting karena di sana ada potensi konflik horizontal yang cukup mengkhawatirkan,” ungkap Saurlin dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Anak SD Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Masih Bebas? Komnas PA Angkat Suara!
Konflik dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan
Komnas HAM menyoroti dampak serius tambang nikel terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem di Raja Ampat. Saurlin menegaskan bahwa pemerintah punya kewajiban untuk memulihkan alam yang rusak serta menjamin hak-hak warga yang terdampak tambang.
“Pemerintah yang mencabut, maka harus ada konsekuensi pemulihan. Bukan hanya alamnya, tapi juga sumber kehidupan masyarakat yang sudah terganggu,” jelas Saurlin.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan bahwa dari identifikasi awal, ada potensi kuat pelanggaran HAM dalam bentuk perusakan lingkungan. Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang sehat dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa dikompromikan.
“Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Itu amanat UUD 1945 dan UU HAM,” tegas Anis.
Izin Dicabut, Tapi Masih Ada yang Bertahan
Pemerintah telah mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Namun, satu IUP milik PT Gag Nikel tetap bertahan karena memiliki kontrak karya dengan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlakuan hukum yang berbeda antar perusahaan.
Wakil Ketua Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengingatkan bahwa mencabut izin saja tidak cukup. Pemerintah juga harus menjamin pemulihan hak-hak masyarakat, termasuk reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang.



































