JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Isu seputar izin tambang nikel Raja Ampat kini memicu kehebohan publik setelah seorang anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menyuarakan dugaan kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin (9/6/2025), Mandenas tidak ragu menyebut bahwa proses penerbitan izin tambang nikel di kawasan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya, diduga keras menyimpang dari prosedur resmi.
“Saya menduga adanya KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tak prosedural,” tegasnya.
Izin Tambang Nikel Raja Ampat Diduga Langgar Prosedur
Mandenas menyoroti bahwa persoalan tambang nikel di Raja Ampat tak sekadar soal kerusakan lingkungan. Ia mengungkapkan kekhawatiran lebih dalam: perizinan tambang ini berpotensi menjadi skandal nasional, karena adanya indikasi pelanggaran administratif yang melibatkan berbagai kepentingan elite.
Tak hanya itu, kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia dan hutan lindung juga ikut terancam.
“Terlebih lagi, Raja Ampat termasuk dalam kawasan pariwisata dan hutan lindung,” kata Mandenas.
Baca Juga: Maraknya Truk ODOL, Komisi V DPR Soroti Kerugian Rp 41 Triliun per Tahun
DPR Dorong Pemeriksaan Pejabat Terkait Tambang Nikel
Mandenas mendesak agar pemerintah segera memeriksa para pejabat yang menerbitkan izin tambang nikel tersebut. Ia meyakini, tanpa adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh, praktik semacam ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat lokal maupun lingkungan.
“Pejabat berwenang wajib diperiksa karena adanya indikasi lain yang memungkinkan izin tersebut diproses dan diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penerbitan izin tambang tidak hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan melibatkan beberapa instansi yang memberikan rekomendasi.
Dugaan KKN Bisa Merambah Wilayah Tambang Lain di Papua
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Mandenas menyebut bahwa ketidaksesuaian prosedur dalam izin tambang nikel Raja Ampat bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Ia menduga praktik serupa juga terjadi di wilayah pertambangan lain di Papua.
“Kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian prosedur tidak terbatas di Raja Ampat, melainkan menjalar ke berbagai daerah lain di Papua,” jelasnya.
Desakan Audit Menyeluruh Izin Tambang di Papua
Sebagai langkah konkrit, Mandenas meminta agar momentum ini dijadikan pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Papua. Ia juga menyarankan agar seluruh perizinan tambang yang masuk ke kawasan lindung dan pariwisata segera dikaji ulang.
“Saya juga mendesak agar izin tambang nikel di wilayah itu segera ditinjau kembali,” pungkasnya.



































