JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia. Sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sebanyak 920 kapal pencuri ikan berhasil ditindak, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp13,6 triliun.
Pemberantasan IUU Fishing Jadi Fokus Utama KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kapal asing maupun lokal yang melakukan pelanggaran di laut Indonesia. Dari total 920 kapal yang ditindak, 736 di antaranya merupakan kapal asing, sementara 184 lainnya berasal dari dalam negeri.
“Setiap tahun, bahkan setiap bulan, pasti ada saja yang tertangkap. Bukan hanya dari luar, dari dalam negeri pun banyak yang melanggar,” ujar Trenggono dalam peringatan Hari Internasional Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, ditulis Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: Teknologi Ozon Karya UNDIP, Solusi Nelayan Atasi Ikan Tak Cepat Busuk
Modus Pelanggaran dan Penindakan Tegas
Trenggono mengungkapkan bahwa modus illegal fishing sangat beragam, mulai dari penggunaan alat tangkap yang dilarang, pemindahan hasil tangkapan secara ilegal (transhipment), hingga menyerobot zona tangkap yang bukan peruntukannya.
Untuk menangani kasus-kasus tersebut, KKP memperkuat pengawasan serta mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa badan hukum pelaku usaha, terutama terkait kewajiban perpajakan.
“Kita selalu didemo soal harga dan kebijakan, padahal pendapatan negara dari sektor ini kecil. Coba BPK periksa badan hukumnya, bayar pajaknya benar atau nggak,” tegas Trenggono.
Ekonomi Biru dan Penangkapan Ikan Terukur
Sebagai bentuk penguatan sektor kelautan yang berkelanjutan, KKP juga mengimplementasikan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan menekan praktik IUU fishing.
Rata-rata produksi perikanan tangkap pada periode 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Dengan pengelolaan yang tepat dan pengawasan ketat, angka ini seharusnya bisa berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tantangan di Perairan Perbatasan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengakui bahwa tantangan penanganan illegal fishing masih besar, terutama di wilayah perairan perbatasan yang rentan dimasuki kapal berbendera Vietnam dan Malaysia.
“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri. Ini membutuhkan sinergi lintas lembaga dan dukungan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan, menambahkan bahwa masih maraknya pelanggaran oleh kapal-kapal lokal menunjukkan perlunya koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan upaya yang konsisten dari KKP, laut Indonesia kini tak lagi menjadi “ATM” kapal asing nakal. Namun, untuk menjaga kedaulatan maritim dan kelestarian sumber daya laut, kolaborasi lintas sektor dan peningkatan anggaran pengawasan menjadi keharusan.










































