JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan mendadak ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya. Apa alasan dibalik pembatalan insentif yang sudah dinanti jutaan pelanggan rumah tangga?
Rencana Diskon Tarif Listrik yang Batal di Tengah Jalan
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen awalnya digagas sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Kebijakan ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah, totalnya mencapai lebih dari 79 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Namun, alih-alih direalisasikan, pemerintah justru mengumumkan pembatalan diskon tersebut. Publik pun geger, terlebih karena rencana ini sudah sempat diumumkan secara luas dan mendapat sambutan positif.
Kementerian ESDM: Kami Tidak Terlibat!
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyatakan bahwa kementeriannya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan soal diskon tarif listrik. Menurutnya, sejak awal pihak ESDM belum menerima permintaan resmi untuk memberi masukan.
“Kami jelaskan bahwa, Kementerian ESDM tak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” tegas Anggia, ditulis Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira! Diskon Listrik 50 Persen Masuk Daftar 6 Stimulus Ekonomi Pemerintah
Meski demikian, ia menyatakan bahwa Menteri ESDM siap memberikan dukungan teknis apabila diminta secara resmi oleh kementerian atau lembaga terkait.
Sri Mulyani: Diskon Diganti Subsidi Upah
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan bahwa pembatalan program diskon tarif listrik terjadi karena terhambatnya proses penganggaran.
“Jika tujuannya untuk bulan Juni-Juli, kami tak bisa jalankan. Sehingga, itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran untuk subsidi upah sebesar Rp600.000 selama dua bulan, yang disalurkan kepada pekerja dan guru honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak Pembatalan bagi Masyarakat
Pembatalan mendadak diskon tarif listrik ini tentu berdampak bagi masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga dengan daya rendah. Banyak dari mereka yang berharap pengurangan tagihan listrik bisa sedikit meringankan beban pengeluaran bulanan.
Alih kebijakan ke bentuk subsidi upah dinilai tidak sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, karena terbatas hanya bagi kelompok formal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Kisruh pembatalan diskon tarif listrik ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antar lembaga negara dalam merumuskan kebijakan publik. Meski pemerintah tetap memberikan kompensasi dalam bentuk subsidi upah, publik berharap ke depan proses kebijakan berjalan lebih transparan, terukur, dan tepat sasaran.










































