JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Dunia pendidikan Indonesia gempar! Putusan MK pendidikan resmi menegaskan bahwa semua siswa sekolah dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak boleh lagi dikenakan biaya. Putusan ini disambut gegap gempita, tapi juga bikin panik sebagian pihak, terutama pengelola sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran orang tua murid.
Pendidikan Dasar Gratis: Tak Ada Lagi Alasan Bayar Ini Itu
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berlaku secara menyeluruh, tanpa kecuali. Artinya, negara harus menjamin pendidikan dasar sembilan tahun gratis total, bukan hanya di sekolah negeri tapi juga swasta.
“Ini adalah perintah konstitusi. Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas,” tegas Menko PMK Pratikno saat memberikan pernyataan resmi di Jakarta, ditulis Minggu (1/6/2025).
Reaksi Cepat Pemerintah: Atur Ulang Skema Anggaran Pendidikan
Menyikapi putusan tersebut, pemerintah langsung menyiapkan langkah taktis. Kemenko PMK akan memimpin koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen dan Kemendagri, untuk memastikan implementasi berjalan sesuai hukum dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lapangan.
Pratikno menambahkan, strategi implementasi akan mencakup:
- Penyesuaian regulasi pendidikan
- Penambahan dukungan anggaran untuk sekolah swasta
- Penataan ulang tata kelola pendidikan dasar
“Kita tidak bisa biarkan sekolah swasta kelimpungan. Negara harus hadir dengan solusi konkret,” ujarnya.
Baca Juga: MK Putuskan Sekolah SD–SMP Gratis, Termasuk Swasta! Pemerintah Wajib Biayai
Ancaman Defisit APBD, Solusi Harus Kreatif
Namun, tantangan tak kecil menanti. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengingatkan bahwa jika seluruh biaya diserahkan ke APBD, banyak daerah akan kolaps.
“APBD kita tidak siap. Harus ada skema baru—mungkin melalui kemitraan atau bantuan pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak bisa langsung diterapkan tahun ini, tapi butuh waktu dan perencanaan.
Fakta Mencengangkan: Jutaan Anak Masih Tak Sekolah
Data Kemendikdasmen menunjukkan kondisi darurat:
- 3,9 juta anak tidak sekolah
- 881 ribu anak putus sekolah
- 2 juta lebih belum pernah merasakan bangku sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut putusan ini sebagai “momentum untuk merevolusi keadilan pendidikan”. Koordinasi dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah menjadi krusial untuk menyukseskan amanat Mahkamah Konstitusi.
“Ini soal komitmen negara menjamin masa depan anak-anak. Tidak ada lagi alasan ekonomi jadi penghalang sekolah,” kata Mu’ti.
Pungli Diambang Tamat!
Selama ini, banyak orang tua murid mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang kerap disamarkan sebagai “sumbangan sukarela” atau “iuran pengembangan”. Dengan adanya putusan ini, semua pungutan yang membebani siswa secara otomatis bertentangan dengan hukum.
“Jika benar-benar diterapkan, putusan MK pendidikan ini bisa menjadi game-changer dalam reformasi pendidikan, menghapus praktik-praktik semu yang membebani keluarga miskin,” kata Kosrudin, aktivis peduli pendidikan asal Kabupaten Tangerang, Banten.
Putusan MK pendidikan bukan sekadar regulasi, tapi sinyal keras bahwa negara tak lagi bisa menutup mata terhadap kesenjangan pendidikan. Jika diterapkan sungguh-sungguh, ini bisa menjadi akhir dari pungli di sekolah dasar, sekaligus awal dari sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif.



































