JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Banyak yang masih mengira Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih adalah dua entitas yang saling bertabrakan. Namun kenyataannya, keduanya berjalan beriringan. Satu melangkah dari Dana Desa, yang satu lagi menggandeng pembiayaan dari perbankan. Semuanya demi satu tujuan: kesejahteraan warga desa.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto saat menyampaikan arah kebijakan pemerintah terhadap dua badan usaha desa ini.
“Saya sampaikan bahwa BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih beda sumber pendanaannya. Kalau BUMDes pakai Dana Desa, sementara Koperasi mengajukan pinjaman ke Bank Himbara. Diverifikasi dulu baru keluar dananya,” jelas Yandri, ditulis Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: SPPG Desa Panongan Tangerang Diresmikan Mendes Yandri
BUMDes Tetap Jalan, Koperasi Juga Terus Bergerak
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa BUMDes tetap harus dilanjutkan. Demikian pula Koperasi Desa Merah Putih. Tidak ada yang dikorbankan, tidak ada yang dikalahkan.
“BUMDes jalan terus. Contoh BUMDes sukses bisa kita lihat di Pandeglang, yang berhasil ekspor ikan mas koki. Sementara Koperasi Desa bisa bergerak di sektor LPG, apotek, bahkan sembako dan pupuk. Semua bisa hidup berdampingan,” kata Yandri.
Struktur BUMDes dan Kolaborasi Tanpa Gesekan
BUMDes sebagai lembaga resmi memiliki struktur organisasi yang lebih formal. Ada direktur, sekretaris, bendahara, dan pengawas, dengan supervisi dari kepala desa dan BPD. Ini berbeda dengan struktur koperasi yang lebih longgar namun tetap berbadan hukum.
Pemerintah kini sedang menjajaki kerja sama antara BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih. Harapannya, dua entitas ini bisa saling menguatkan, bukan menyingkirkan.
“Kami sedang rancang kolaborasi antara BUMDes dan Koperasi Desa. Tidak akan terjadi benturan. Tujuannya sama: memperkuat ekonomi desa,” ucap Yandri dengan optimisme.
Contoh BUMDes yang Menginspirasi
Salah satu contoh BUMDes yang sukses adalah di wilayah Pandeglang, Banten. Dengan dukungan Dana Desa, BUMDes di sana mampu menembus pasar ekspor dengan produk ikan hias. Tidak hanya meningkatkan pendapatan desa, tapi juga membuka lapangan kerja lokal.
Peraturan dan Landasan Hukumnya
Badan Usaha Milik Desa didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan BUMDes bersumber dari Dana Desa, dan penggunaannya harus transparan dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Editor: Imron Rosadi




































