JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Truk Over Dimension Overload (ODOL) terus menjadi momok bagi infrastruktur jalan di Indonesia. Pengoperasian truk-truk bermuatan berlebih ini menyebabkan kerusakan parah pada jalan arteri dan tol, yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan anggaran besar setiap tahunnya untuk perbaikan.
Kerugian Akibat Truk ODOL: Jalan Nasional dan Tol Rusak Parah
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa kerugian yang disebabkan oleh truk ODOL telah mencapai angka yang sangat besar, sekitar Rp 41 triliun per tahun.
Lasarus menegaskan bahwa kerusakan jalan akibat truk ODOL semakin parah seiring waktu. Jalan-jalan yang sebelumnya dirancang untuk menampung beban tertentu, kini harus menanggung beban truk yang muatannya jauh lebih besar dari kapasitas yang diperbolehkan.
“Maraknya truk ODOL ini menyebabkan jalan arteri bahkan jalan tol rusak. Negara harus menyiapkan anggaran Rp 41 triliun setiap tahun untuk memperbaikinya,” ujar Lasarus, Senin (13/5/2025).
Truk-truk tersebut sering kali membawa muatan hingga 50 ton, sementara jalan nasional hanya mampu menampung beban maksimal 13 ton. Hal ini menyebabkan jalan cepat rusak dan memperburuk kondisi infrastruktur yang sudah ada.
“Muatan dari truk ODOL, tidak sebanding dengan beban jalan. Makanya jalan banyak yang cepat rusak,” tegasnya.
Baca Juga: Gadis Cantik Luka Parah Usai Ditikam di Desa Daon Tangerang
Efek Domino: Kecelakaan Hingga Kenaikan Tarif Tol
Kerusakan jalan yang parah tidak hanya berdampak pada biaya perbaikan yang membengkak, tetapi juga mengancam keselamatan para pengendara. Truk ODOL yang melintas dengan muatan berlebih meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi truk itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.Selain itu, kerusakan pada jalan tol menyebabkan operator tol kesulitan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
“Jika jalan tol rusak parah, maka standar pelayanan minimum tidak dapat dipenuhi. Ini bisa menyebabkan operator tol terpaksa meminta kenaikan tarif, meskipun tarif tidak boleh naik,” tambah Lasarus.
Hal ini menciptakan dilema, di mana peningkatan biaya perbaikan jalan bertabrakan dengan keterbatasan kenaikan tarif tol, yang pada akhirnya mempengaruhi investasi dan kualitas layanan.
Kemenhub Siap Ambil Tindakan Tegas
Menyadari dampak besar yang ditimbulkan oleh truk ODOL, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pihaknya sudah sangat resah dengan situasi ini. Pemerintah, melalui Kemenhub, tengah merumuskan kebijakan tegas untuk menangani masalah truk ODOL, yang akan segera diumumkan setelah selesai dirumuskan.
“Kami sudah sangat resah dengan dampak yang ditimbulkan oleh truk ODOL. Kami tengah merumuskan solusi yang akan segera dikeluarkan,” ujar Dudy.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penetapan dua wilayah, Riau dan Jawa Barat, sebagai pilot project untuk penanganan truk ODOL. Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi model yang diterapkan di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Prioritas Bersama untuk Menjaga Infrastruktur dan Keamanan
Pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan jalan, tetapi juga pada keselamatan pengguna jalan dan kualitas layanan transportasi. Pengoperasian truk ODOL berdampak luas, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga potensi kecelakaan yang membahayakan nyawa.
“Langkah cepat dan tegas dalam menertibkan truk ODOL, diharapkan dapat memperbaiki kondisi ini dan melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Herman, pemerhati transportasi asal Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang saat ditemui terpisah.
Langkah Maju untuk Mengatasi Truk ODOL
Kerugian akibat truk ODOL yang mencapai Rp 41 triliun setiap tahun merupakan peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Penanganan yang tepat dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap truk-truk dengan muatan berlebih diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Dengan adanya pilot project di Riau dan Jawa Barat. Langkah ini bisa menjadi awal dari penanganan yang lebih menyeluruh di seluruh Indonesia, demi masa depan transportasi yang lebih baik dan lebih aman,” pungkas Herman.
Editor: Imron Rosadi





































