JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Fenomena judi online (judol) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar orang dewasa, data terbaru menunjukkan ribuan anak di bawah umur telah ikut terjerumus dalam praktik ilegal ini. Lebih dari 400 ribu pemain berusia di bawah 17 tahun terpantau aktif berjudi secara daring selama kuartal pertama tahun 2025.
Informasi tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, dari total satu juta lebih pemain aktif, 71 persen di antaranya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Penghasilan yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pokok malah habis untuk judi. Ini menyasar hampir semua segmen, bahkan anak-anak,” tegas Ivan.
Transaksi Judi Online Tembus Rp47 Triliun
Meski ada penurunan dibanding tahun sebelumnya, PPATK mencatat bahwa selama Januari hingga Maret 2025, transaksi dari platform judi online tetap menembus angka Rp47 triliun. Jumlah ini masih mencerminkan tingginya perputaran dana yang masuk ke industri gelap ini.
Deposit ke akun judi online pun masih cukup fantastis. Dalam tiga bulan pertama 2025, total dana yang masuk ke platform judol mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini memang lebih rendah dari periode sama tahun lalu (Rp15 triliun), namun masih sangat mengkhawatirkan.
Anak Muda Jadi Sasaran Utama
Kelompok usia 20–30 tahun menempati posisi teratas dalam daftar pemain terbanyak, dengan 396 ribu orang. Tak jauh di bawahnya, kelompok usia 31–40 tahun mencapai 395 ribu. Namun yang paling menyentak adalah fakta bahwa 400 ribu pemain tercatat masih di bawah umur.
“Ini artinya, akses ke situs-situs judi online sangat terbuka lebar. Anak-anak dengan mudah terpapar, dan ironisnya, banyak yang pakai uang orang tua,” lanjut Ivan.
Baca Juga: Tak Kenal Ampun! PPATK Sikat 5.000 Rekening Judi Online, Dana Mencapai Rp600 Miliar
Dampak Sosial Mulai Terlihat
Kecanduan judi online mulai menimbulkan masalah sosial serius. Mulai dari anak yang bolos sekolah, gagal bayar uang pendidikan, terjebak pinjaman online, hingga konflik rumah tangga. Bahkan beberapa kasus berujung pada perceraian dan bunuh diri.
Bareskrim Bongkar TPPU Senilai Rp530 Miliar
Di sisi lain, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Nilai pencucian uang dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp530 miliar.
Dua tersangka utama berinisial OHW dan H ditangkap. Mereka diketahui merupakan pengelola perusahaan teknologi bodong yang menjadi perantara pembayaran situs judi menggunakan sistem payment gateway dan virtual account.
Sebanyak 4.656 rekening di 22 bank disita, berikut surat berharga, kendaraan mewah, dan aset lain. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp530 miliar.
PPATK dan Polri Janji Perketat Pengawasan
Pemerintah melalui PPATK dan Polri berkomitmen untuk terus menekan angka transaksi dan mengungkap jaringan ilegal ini. Namun, upaya ini juga membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan orang tua.
“Literasi digital dan pengawasan keluarga sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” pungkas Ivan.