BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi pemerintah daerah untuk waspada terhadap potensi korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, sorotan diarahkan ke Provinsi Banten yang dinilai sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan korupsi cukup tinggi.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (7/5/2025).
Banten Masuk Zona Merah Korupsi ASN
Menurut Arief, praktik korupsi di kalangan ASN Banten kerap ditemukan pada sektor pengadaan barang dan jasa serta layanan publik. Tiga modus yang paling sering terjadi adalah kickback, suap, dan gratifikasi, yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum ASN yang menyalahgunakan jabatan.
“Modusnya bervariasi, mulai dari suap, pemerasan, hingga gratifikasi. Biasanya ini terjadi saat proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau layanan publik lainnya,” ungkap Arief.
Ia menjelaskan bahwa kickback merupakan bentuk gratifikasi terselubung, di mana ASN menerima imbalan persentase dari vendor sebagai balas jasa memenangkan proyek. Tindakan ini berbeda dengan cashback umum yang biasa diberikan ke publik.
“Kalau cashback untuk semua, itu bukan korupsi. Tapi kalau imbalan hanya karena jabatan, itu kickback dan masuk ranah pidana,” tegasnya.
Delapan Area Rawan Korupsi di Banten
Lebih lanjut, KPK memetakan ada delapan sektor rawan korupsi yang perlu diwaspadai oleh Pemerintah Provinsi Banten, antara lain:
- Perencanaan dan penganggaran APBD
- Pengadaan barang dan jasa
- Manajemen ASN
- Perizinan
- Pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan)
- Distribusi bantuan sosial
- Pengelolaan aset daerah
- Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Untuk mengawasi sektor tersebut, Arief menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar lebih profesional, independen, dan memiliki dukungan anggaran memadai.
“APIP adalah garda terdepan dalam pengawasan. Jika kualitas dan integritasnya tidak diperkuat, maka pencegahan akan sulit berjalan optimal,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Mantan Wakil Ketua KPK! Ini Deretan Staf Khusus Baru Wali Kota Tangsel
Imbauan KPK untuk ASN dan Kepala Daerah
KPK juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten agar tidak tergoda oleh peluang korupsi yang dapat merugikan masyarakat luas. Kepala daerah diminta aktif menanamkan budaya kerja bersih dan transparan dalam setiap lini pemerintahan.
“Kami harap Pemprov Banten bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Harus ada komitmen bersama dari pimpinan hingga staf,” tutup Arief.