JAKARTA, RADAR24NEWS.COM—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi di pasaran. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya diketahui telah memiliki sertifikat halal.
Produk Marshmallow Impor Jadi Sorotan
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sebagian besar dari produk tersebut merupakan pangan olahan impor jenis marshmallow, termasuk beberapa bahan tambahan pangan seperti gelatin. Ia menyebutkan bahwa ketujuh produk yang sudah bersertifikat halal tersebut diketahui mengandung unsur babi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Tujuh produk bersertifikat halal, namun mengandung unsur babi. Ini termasuk produk marshmallow dan bahan tambahan pangan seperti Hakiki Gelatin,” ungkap Haikal, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Dijanjikan 2024, Diundur 2025! Pegawai PPPK & CPNS Tagih Janji Pemerintah
Selain itu, dua produk lainnya yakni AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat, tidak memiliki sertifikat halal, namun juga ditemukan mengandung unsur babi tanpa mencantumkannya pada label kemasan.
“Dua produk itu mengandung unsur babi, tapi memang label sertifikat halal,” ujar Haikal.
Sanksi Diberlakukan, Produk Ditarik dari Peredaran
BPJPH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada produsen tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Penarikan dari peredaran juga dilakukan sebagai bagian dari tindakan korektif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Haikal menegaskan bahwa meski pihaknya tidak melarang peredaran produk nonhalal, pencantuman label halal secara tidak sah merupakan bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami tidak melarang produk nonhalal beredar, tapi tidak boleh mencatut label halal. Bila terjadi, itu termasuk penipuan,” tegasnya.
BPOM Beri Teguran dan Imbau Cek KLIK
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyatakan bahwa sanksi berupa peringatan keras dan perintah penarikan produk telah diberikan kepada dua produsen yang tidak mencantumkan kandungan babi secara jelas dalam label produk.
BPOM juga terus melakukan pengawasan bersama BPJPH dan mengajak masyarakat untuk aktif menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan.
“Kami imbau masyarakat untuk aktif mengawasi produk yang dikonsumsi dan melapor jika ada kecurigaan lewat kanal resmi BPOM,” ujar Elin.
Netizen Soroti Pentingnya Membaca Label
Temuan ini menuai reaksi luas di media sosial. Banyak warganet menyoroti pentingnya membaca label komposisi bahan makanan sebelum membeli produk, terutama yang akan dikonsumsi anak-anak.
“Label halal bisa disablon di mana saja, tapi ingredient nggak bisa bohong,” tulis akun @nekodfbhnn di platform X.
“Semoga ada pemeriksaan rutin terhadap semua produk berlabel halal, apalagi yang diimpor,” tambah akun @kelekboloss.