KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Operasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membongkar dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 19 warga negara asing (WNA), Sabtu (19/4/2025). Operasi dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
Para WNA yang terjaring berasal dari 8 orang dari negara Nigeria, 8 orang dari negara Pakistan, serta masing-masing satu orang dari negara Liberia, Gambia, dan Guinea. Mereka diamankan dari apartemen dan perumahan di Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cikupa, serta Cikokol, Kota Tangerang.
“Sebagian dari mereka hanya memegang izin kunjungan wisata. Sebagian lagi telah overstay, bahkan ada yang menggunakan izin tinggal berdasarkan dokumen perusahaan yang ternyata fiktif,” ujar Hendra Tri Prasetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Sudah Gasak 50 Motor di Tangerang
Tak Tahu Sponsor, Berikan Keterangan Palsu
Yang lebih mengejutkan, menurut Hendra, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim atau mensponsori mereka ke Indonesia. Padahal, sesuai aturan, setiap WNA wajib memiliki sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka selama berada di wilayah RI.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Bahkan beberapa di antaranya memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal,” tegas Hendra.
Tindakan mereka melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa memberikan data palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dikenakan pidana keimigrasian.
Modus Berpura-pura Jadi Investor
Sementara itu, modus yang digunakan para WNA terbilang canggih namun terorganisir. Menurut Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, beberapa dari mereka mengaku datang ke Indonesia sebagai investor, dengan nilai investasi yang diklaim mencapai miliaran rupiah. Namun, hasil penelusuran membuktikan bahwa alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen mereka tidak pernah ada alias fiktif.
“Diduga mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan bisnis ilegal. Modus jadi investor dipilih karena prosesnya lebih murah dan memungkinkan tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkap Hasanin.
Pemeriksaan Lanjutan dan Ancaman Deportasi
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Imigrasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif tanpa unsur pidana, mereka akan dikenai sanksi deportasi ke negara asal masing-masing.
“Namun apabila ditemukan cukup alat bukti pidana, maka akan dilakukan penyidikan dan bisa dilanjutkan ke proses hukum,” kata Hasanin menegaskan.
Operasi ini menjadi alarm keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah negara dijadikan tempat transit atau pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Editor: Imron Rosadi