SERANG, RADAR24NEWS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (15/4/2025). Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti. Wahyunoto dan Sukron diduga telah bersekongkol untuk memenangkan tender proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang merugikan negara.
Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Kasus ini berawal pada tahun 2024, ketika Wahyunoto Lukman yang menjabat sebagai Kepala DLH Kota Tangsel diduga bekerja sama dengan Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), untuk memenangkan tender proyek pengelolaan sampah. Dalam upaya ini, keduanya diduga telah mengatur agar PT EPP memperoleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengelolaan sampah, yang seharusnya tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Wahyunoto dan Sukron telah bersekongkol untuk mengatur proyek ini agar PT EPP dapat mendirikan CV BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) sebagai subkontraktor pengelolaan sampah, meskipun PT EPP tidak memiliki kapasitas untuk menangani pekerjaan tersebut,” ujar Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten.
Baca Juga: Berompi Pink! Bos PT EPP Terseret Kasus Korupsi Rp75 Miliar Proyek Sampah Tangsel
Pendirian CV BSIR dan Tindak Lanjut Korupsi
Untuk mendukung proyek ini, Wahyunoto dan Sukron bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Agus kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama CV BSIR. CV ini, menurut Kejati Banten, digunakan sebagai alat untuk memenangkan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangerang Selatan.
Selain itu, tindakan Wahyunoto bersama Zeky Yamani diduga berperan aktif dalam menentukan lokasi buangan sampah yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Hal itu melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Rangga.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Wahyunoto Lukman dan Sukron Yuliadi Mufti kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Rangga.
Editor: Imron Rosadi