KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang telah resmi menetapkan MA, pemilik pabrik cincau dan agar-agar yang terbukti mengandung formalin, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil koordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Banten dan pemeriksaan mendalam yang mengungkapkan bahwa MA bertanggung jawab atas produksi pangan berbahaya tersebut. Produk cincau dan agar-agar berformalin yang diproduksi di pabriknya ditemukan beredar di berbagai pasar tradisional di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang, wilayah Banten, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Temuan BPOM: Cincau dan Agar-Agar Berformalin di Pasar Tradisional Banten
Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa MA dianggap sebagai pengendali utama dalam kegiatan produksi pangan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, cincau dan agar-agar yang diproduksi mengandung formalin dengan kadar sangat tinggi, mencapai 37 persen—nilai yang jauh melebihi batas aman untuk konsumsi manusia.
“Kandungan formalin yang ditemukan sangat tinggi, dan ini tentunya berbahaya bagi kesehatan konsumen,” ungkap Mojaza, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Dimulai di Kabupaten Serang
Produksi Cincau dan Agar-Agar Berformalin dalam Jumlah Besar
Selain kandungan formalin yang sangat tinggi, BPOM juga mengungkapkan bahwa pabrik milik MA memproduksi cincau dan agar-agar dalam jumlah besar.
“Kami menemukan hampir 13 ton produk cincau berformalin yang sudah siap edar,” ujar Mojaza. Proses produksi berlangsung setiap hari dengan rata-rata 500 kaleng produk per hari, yang setara dengan sekitar 900 kilogram. Menariknya, pabrik tersebut menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakan.
Pangan Berbahaya Beredar di Pasar Tradisional Banten
Aksi produksi pangan berformalin ini sudah berlangsung lebih dari setahun dan produk tersebut didistribusikan ke berbagai pasar tradisional di wilayah Kabupaten Banten. Di antaranya adalah Pasar Badak di Kabupaten Pandeglang, Pasar Petir di Kabupaten Serang, dan beberapa pasar lainnya di Kota Serang. Pihak BPOM, setelah melakukan inspeksi pada bulan Maret 2025, berhasil menemukan lokasi pabrik yang menjadi sumber peredaran pangan berbahaya tersebut.
MA Dijerat Hukum, BPOM Terus Lakukan Pemantauan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur larangan memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, termasuk formalin. Meskipun demikian, mengingat MA bersikap kooperatif, pihak BPOM memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu, namun akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.
Edukasi kepada Pelaku Usaha Pangan di Banten
Mojaza menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam peredaran pangan berbahaya ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pangan lainnya di wilayah Banten untuk selalu memperhatikan keamanan dan kesehatan konsumen,” ujar Mojaza.
Dengan penetapan MA sebagai tersangka, BPOM Serang berharap dapat menegakkan keadilan, melindungi masyarakat dari ancaman pangan berbahaya, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memeriksa keamanan pangan yang dikonsumsi.