JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi minyak goreng.
Bukti Kuat dan Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan ketiga hakim sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk keterangan para saksi serta barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang sebesar Rp60 miliar tersebut diberikan agar para hakim memutus perkara dengan amar onslag. Ini bentuk nyata intervensi terhadap independensi peradilan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).
Modus Suap: Dari Pengacara ke Majelis Hakim
Qohar menjelaskan bahwa praktik suap bermula dari kesepakatan antara seorang pengacara berinisial AR dengan pihak penghubung WG, untuk “mengurus” perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, disepakati suap sebesar Rp20 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag.
Namun, jumlah itu kemudian naik menjadi Rp60 miliar setelah disampaikan oleh WG kepada hakim MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Uang diserahkan bertahap dalam bentuk dolar Amerika, dan dibagikan kepada majelis hakim yang terdiri dari DJU (Ketua Majelis), serta AL dan ASB (anggota majelis).
“WG sendiri menerima fee sebesar USD 50.000 sebagai perantara,” ungkap Andul Qohar.
Baca Juga: Dibongkar! Dugaan Suap Rp60 Miliar untuk “Bebaskan” Korporasi CPO di PN Jakpus
Distribusi Uang dan Lokasi Penyerahan
Uang senilai Rp4,5 miliar pertama kali diserahkan kepada ASB dalam sebuah goodie bag, lalu dibagi kepada ketiga hakim. Selanjutnya, tahap kedua senilai Rp18 miliar dibagikan pada September atau Oktober 2024 di area parkir Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan. Rinciannya:
- ASB menerima Rp4,5 miliar
- AL menerima Rp5 miliar
- DJU menerima Rp6 miliar
- Rp300 juta diberikan kepada seorang panitera
“Total penerimaan uang oleh ketiga hakim mencapai Rp22 miliar, seluruhnya berasal dari komitmen suap untuk mengamankan putusan onslag,” jelas Abdul Qohar.
Putusan Kontroversial dan Pengusutan
Putusan onslag terhadap tiga korporasi minyak goreng tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, dan langsung menimbulkan kecurigaan dari publik. Kasus ini pun diusut intensif oleh Kejaksaan Agung dan mengarah pada penetapan tersangka terhadap ketiga hakim.
“Berdasarkan putusan, Kejagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diketahui putusan tersebut diduga adanya suap,” ujar Abdul Qohar.
Barang Bukti dan Lokasi Penggeledahan
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura
- Belasan unit kendaraan mewah
- Uang rupiah dari beberapa lokasi, termasuk Jepara, Sukabumi, dan Jakarta
“Fakta-fakta ini kami peroleh dari pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, termasuk staf legal perusahaan dan pihak pemberi suap. Tidak ada ruang untuk penyimpangan hukum di tubuh lembaga peradilan,” tambah Qohar.