JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar yang diduga melibatkan seorang hakim aktif dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Barang Bukti Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah Disita
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di lima titik strategis, mencakup rumah tinggal dan kendaraan pribadi sejumlah pihak yang terkait.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
- Tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, disita dari kediaman AR, salah satu tersangka.
- Puluhan amplop berisi uang asing ditemukan dalam tas milik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN.
“Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sejumlah wilayah lain. Ini terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang memengaruhi putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara korupsi ekspor CPO,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan resminya, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Nasib Kades Kohod Menggantung? Kejagung Tunggu Polisi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi
Rincian Lokasi dan Barang Bukti yang Disita
Berikut adalah daftar rincian barang bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejagung:
- Di rumah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut): SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta.
- Di mobil milik WG: SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta.
- Di rumah AR: Rp136,9 juta.
- Di tas dan dompet milik MAN: SGD 65.000 dan USD 7.200.
“Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” lanjut Qohar.
Suap Diduga Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Penyelidikan kasus ini bermula dari dugaan adanya upaya penyuapan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dugaan suap tersebut diduga terkait dengan putusan perkara ekspor CPO dan produk turunannya yang melibatkan tiga korporasi raksasa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Meski ketiga perusahaan itu didakwa merugikan perekonomian negara lebih dari Rp17 triliun, mereka dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
“Temuan terbaru diketahui, bahwa Ketua PN Jaksel, MAN, diduga menerima suap senilai Rp60 miliar agar mengarahkan putusan bebas terhadap ketiga korporasi tersebut,” tutur Abdul Qohar.
Delapan Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan
Dalam proses penyidikan, delapan orang telah diperiksa secara intensif di Gedung JAM PIDSUS Kejagung. Mereka adalah:
- WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
- MS dan AR (advokat)
- MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
- Istri AR
- Sopir pribadi
- Lima staf MS
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka utama: WG, MS, AR, dan MAN. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan dan KPK,” terang Abdul Qohar.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 12 huruf a, b, c dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
- Pasal 13, Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar,” pungkas Abdul Qohar.