JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Sebuah praktik ilegal pembuatan uang palsu dalam skala besar berhasil digerebek aparat kepolisian di sebuah rumah di Kota Bogor. Tak tanggung-tanggung, dari lokasi itu diamankan delapan tersangka, salah satunya merupakan pegawai BUMN yang diketahui sebagai pemesan utama uang palsu. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan percetakan rumahan demi keuntungan pribadi.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan bahwa pegawai BUMN tersebut berinisial BS dan memiliki peran penting sebagai pemesan uang palsu.
“Diketahui bahwa pelaku BS ini merupakan karyawan salah satu BUMN. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai pemesan uang palsu,” ujar Kompol Haris dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Dari Kampung ke Kota, Gelombang Pemudik Padati Stasiun Jakarta Selama Arus Balik Lebaran 2025
Terbongkarnya Kasus Uang Palsu
Kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka berinisial MS (45) tertangkap di Stasiun Tanah Abang. Saat itu, MS sedang mengambil paket uang palsu yang disembunyikan di gerbong KRL. Penangkapan MS menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pembuat dan pengedar uang palsu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BS memesan uang palsu karena mengalami tekanan ekonomi akibat usaha bisnis yang merugi.
“Motifnya karena desakan ekonomi karena masalah bisnis. Tapi kami masih terus mendalami keterangan dari BS dan para tersangka lainnya,” kata Kompol Haris.
Selain BS dan MS, polisi juga menangkap enam tersangka lain, masing-masing dengan peran berbeda:
- BBU: pemesan uang palsu lainnya,
- BI dan E: sebagai penjual uang palsu,
- AY: perantara antara penjual dan pencetak,
- DS: sebagai pencetak uang palsu,
- LB: penyedia tempat produksi.
Polisi Ditemukan Uang Palsu Miliaran Rupiah
Dalam penggerebekan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,3 miliar, serta 15 lembar uang palsu pecahan USD 100.
Seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
- Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Haris.