JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya PPG PAI tahun ini sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, di balik kabar gembira ini, Kemenag juga mengingatkan para peserta untuk waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya program.
21.807 Peserta PPG PAI Dibiayai Penuh
Direktur Pendidikan Agama Islam pada Kemenag, M. Munir, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 21.807 peserta PPG PAI yang akan dibiayai oleh negara. Rinciannya, 80 persen ditanggung melalui APBN dan sisanya 20 persen dari APBD.
“Jadi, para peserta PPG tidak dipungut biata alias gratis,” tegas Munir beberapa hari lalu, ditulis Minggu (6/4/2025).
Baca Juga: Dijanjikan 2024, Diundur 2025! Pegawai PPPK & CPNS Tagih Janji Pemerintah
Ia menekankan, program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah, sekaligus meringankan beban para guru PAI dalam proses sertifikasi.
“Program ini merupakan salah satu komitmen Kemenag untuk mengikatkan kualitas pendidikan, dan meringankan bebean guru PAI,” ungkapnya.
Peringatan Keras: Jangan Terjebak Pungli!
Dalam pernyataannya, Munir juga memberi peringatan keras kepada peserta dan calon peserta agar tidak terjebak ulah oknum yang meminta pembayaran berkedok biaya PPG.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami! Ini jelas melanggar aturan,” tegas Munir.
Ia mengingatkan, praktik pungli semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng semangat pemerintah dalam memperluas akses pendidikan berkualitas secara adil dan merata.
“Kami akan proses hukum pelaku pungli dalam program ini, karena pungli itu melanggar hukum dan juga mencoreng Kemenag,” tambahnya.
Kemenag Gandeng Organisasi Guru untuk Awasi Proses
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Kemenag juga menggandeng organisasi guru, seperti asosiasi profesi, kelompok kerja (Pokja), dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), agar turut mengawasi pelaksanaan PPG agar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta semua organisasi guru ikut mendukung. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Komitmen Penuh untuk Guru PAI Lebih Kompeten
Dengan adanya program PPG yang dibiayai penuh, pemerintah berharap para guru PAI bisa lebih fokus meningkatkan kompetensinya tanpa harus terbebani oleh biaya.
“Kami harap guru-guru PAI makin profesional dalam mengemban tugasnya di sekolah. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan agama di Indonesia,” pungkas Munir.
Editor: Imron Rosadi