JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Maraknya perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui platform digital semakin mengkhawatirkan. Ribuan akun media sosial dan situs web masih aktif menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak pekerja migran justru terjebak dalam eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan manusia. Pemerintah pun terus memperketat pengawasan dunia maya demi melindungi para PMI dari ancaman ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk meningkatkan pengawasan dunia maya dan menindak akun-akun ilegal yang merekrut PMI secara tidak resmi. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 20 akun media sosial dan situs web setiap bulan yang terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal.
“Kami melakukan patroli siber setiap hari dan menemukan masih banyak akun serta situs yang aktif merekrut PMI secara ilegal. Begitu terdeteksi, kami segera menindak dan memblokirnya,” ujar Meutya dalam siaran pers Komdigi, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Progres Tol Serpan Seksi II Dipantau Wapres Gibran, Ini Hasilnya
Modus Penipuan Perekrutan PMI Ilegal
Berdasarkan data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, bahkan perbudakan modern.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menarik korban, seperti:
- Iklan di media sosial yang menjanjikan pekerjaan mudah dengan gaji tinggi.
- Komunikasi via pesan pribadi untuk meyakinkan calon korban tanpa tatap muka.
- Dokumen palsu yang seolah-olah resmi agar korban percaya.
- Pembayaran biaya awal sebagai syarat pemberangkatan yang ternyata hanya jebakan.
Langkah Pemerintah dalam Menindak Perekrutan Ilegal
Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.
“Kami memiliki sistem pemantauan siber yang mampu mendeteksi dan menindak situs atau akun yang terindikasi merekrut PMI secara ilegal. Namun, dalam beberapa kasus, prosedur take down yang melibatkan platform digital membutuhkan waktu lebih lama. Kami berupaya mempercepat proses ini agar perlindungan terhadap PMI semakin optimal,” jelas Meutya.
Selain penindakan, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan melaporkan akun atau situs mencurigakan kepada pihak berwenang.
Laporkan Jika Menemukan Akun Perekrut Ilegal
Untuk menekan angka perekrutan ilegal, Komdigi mengajak masyarakat aktif melaporkan akun atau situs yang dicurigai melakukan praktik perekrutan PMI ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Komdigi atau P2MI.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pekerja migran ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dengan prosedur resmi dan aman.