JAKARTA, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan jadwal libur sekolah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Libur Lebaran yang sebelumnya dijadwalkan mulai 26 Maret kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama, guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait arus mudik dan efektivitas pembelajaran selama bulan Ramadan.
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Lebaran 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 telah disepakati dan akan berlaku bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan.
Berikut jadwal terbaru libur sekolah Lebaran 2025:
- Libur Idul Fitri: 21 – 28 Maret dan 2 – 8 April 2025
- Kembali masuk sekolah: 9 April 2025
“Libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah ditetapkan mulai 21 hingga 28 Maret, kemudian dilanjutkan kembali pada 2 hingga 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali normal pada 9 April,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Kabar Gembira! Tarif Tol Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2025
Alasan Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025
Menurut Mu’ti, perubahan jadwal ini mempertimbangkan berbagai faktor strategis, termasuk hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan serta penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
Selain itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga merekomendasikan penerapan WFA mulai H-7 Lebaran guna mengurangi kemacetan saat arus mudik.
Saat ini, pemerintah masih menunggu finalisasi kebijakan melalui tanda tangan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian terkait sebelum aturan ini resmi diberlakukan.
Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan. SEB ini mengatur mulai dari jadwal libur awal Ramadan, pola pembelajaran, hingga libur Lebaran 1446 H.
Berikut ketentuan utama dalam SEB tersebut:
- Pembelajaran mandiri: 27 Februari – 5 Maret 2025. Siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
- Pembelajaran di sekolah: 6 – 25 Maret 2025. Sekolah diimbau untuk menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.
- Libur Lebaran 2025: 21 Maret – 8 April 2025.
“Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan para siswa dan orang tua dapat lebih menyesuaikan agenda liburan serta mudik Lebaran dengan lebih baik,” pungkas Abdul Mu’ti.