JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto membantah tudingan bahwa dirinya ikut campur atau ‘cawe-cawe’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/2/2025).
Klarifikasi Terkait Kehadiran di Acara Apdesi
Yandri menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterlibatannya dalam Pilkada Kabupaten Serang didasarkan pada dua poin utama.
Pertama, MK menyebutkan bahwa Yandri hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Namun, Yandri menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa, karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024.
“Saya tegaskan, pada 3 Oktober 2024 saya belum menjadi Mendes. Saya diundang oleh Apdesi Kabupaten Serang untuk menjadi narasumber dalam Raker tersebut, bukan saya yang mengundang kepala desa,” ujar Yandri.
Ia menambahkan bahwa undangan resmi dari Apdesi sebagai bukti telah disampaikan ke MK.
Acara Haul dan Hari Santri Tidak Bermuatan Kampanye
Poin kedua yang disampaikan MK adalah terkait dugaan kampanye dalam acara Haul dan Hari Santri yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, yang dimiliki oleh Yandri. Acara ini disebut-sebut digunakan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatu Zakiyah – Muhammad Najib Hamas. Namun, menurut Yandri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengonfirmasi bahwa tidak ada unsur kampanye dalam acara tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah mengawasi seluruh jalannya acara. Mereka menyatakan bahwa tidak ada satu kata pun dalam acara itu yang mengarah ke kampanye,” tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! MK Perintahkan PSU di Pilkada Serang 2024, Ada Apa?
Menghormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Serang
Meski membantah tudingan, Yandri menyatakan bahwa ia dan partai pengusung Ratu Rachmatu Zakiyah – Muhammad Najib Hamas menghormati putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
“Karena ini sudah diputuskan oleh MK, kami akan menghormatinya,” ujar Yandri.
Latar Belakang Putusan MK
Sebagai informasi, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang merupakan istri dari Yandri Susanto, awalnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut dua ini memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan nomor urut satu, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.
Namun, pasangan Andika – Nanang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Dengan adanya keputusan ini, pesta demokrasi di Kabupaten Serang kembali berlanjut, dan masyarakat diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada PSU mendatang.
Editot: Imron Rosadi