JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (24/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker, dan topi, Arsin tetap bungkam meski dicecar pertanyaan oleh awak media.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Arsin tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa memberikan komentar, ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas lahan pagar laut Tangerang.
Kuasa Hukum: Ikuti Mekanisme Hukum
Salah satu kuasa hukum Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. “Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya singkat saat ditanya oleh wartawan.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Status Tersangka, Belum Ditahan
Meski sudah berstatus tersangka, keempatnya hingga kini belum ditahan. Penyidik masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.
Sebagai informasi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara pada Selasa (18/2/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pemalsuan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan lahan strategis.
Penulis: Imron Rosadi
Editor: Imron Rosadi