JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada Kamis, 6 Februari 2025, penyidik memeriksa tiga saksi, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya Wali Kota Jakarta Barat telah diperiksa. Selain itu, manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga dipanggil sebagai saksi.
“Ada dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan , Kamis (6/2/2025).
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Pada 2 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi ini. Mereka adalah:
- IHW – Kepala Dinas Kebudayaan
- MFM – Plt Kabid Pemanfaatan
- GAR – Pemilik Tim Event Organizer (EO)
“Ketiganya diduga menyalahgunakan anggaran APBD, dalam berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” terang Syahron.
Baca juga: Tersangkut Kasus Hukum, Dua Pejabat Kota Serang Diberhentikan Sementara
Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Menurut penyelidikan, tersangka IHW, MFM, dan GAR bersepakat menggunakan Tim EO milik GAR untuk mengatur kegiatan di bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
Mereka juga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu guna mencairkan dana program Pergelaran Seni dan Budaya. Setelah dana cair, uang tersebut diduga ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening pribadinya.
“Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan tersangka IHW dan MFM,” terang Syahron.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan para tersangka melanggar berbagai regulasi, antara lain:
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
✅ Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
✅ Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketiga tersangka dijerat dengan:
📌 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
📌 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Syahron.
Penulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi