TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang, kawasan Puspemkab Tigaraksa, Selasa (4/2/2025).
Mereka menuntut aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut utara Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang Diduga Terlibat dalam Penerbitan SHGB Laut
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menegaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di wilayah laut yang membentang dari Kecamatan Pakuhaji hingga Kecamatan Kronjo tidak bisa dilepaskan dari peran Pemkab Tangerang.
“Kami turun ke jalan untuk menuntut APH mengusut tuntas keterlibatan Pemkab Tangerang dalam penerbitan SHGB dan SHM di laut. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Endang dalam orasinya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, prosesnya juga berkaitan dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta penerimaan pajaknya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Bahkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang sudah menyatakan bahwa Pemkab Tangerang terlibat dalam proses terbitnya SHGB tersebut,” ujarnya.
Endang menduga adanya pemufakatan jahat, karena menurutnya, SHGB tidak mungkin terbit tanpa adanya PKKPR dan perencanaan tata ruang dari Pemkab Tangerang.
“Apalagi, SHGB ini berbadan hukum dan sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sangat mencurigakan,” lanjutnya.
Baca juga: Warga Pantura Tangerang Ragu Kasus Sertifikat di Laut Akan Diusut Tuntas
Dugaan Gratifikasi dan Keterlibatan Pejabat Pemkab Tangerang

Endang juga menduga ada unsur gratifikasi dalam penerbitan sertifikat ini. Ia mempertanyakan prosedur cek lokasi dan koordinat yang seharusnya dilakukan sebelum penerbitan izin.
“Mereka seharusnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Apa mereka benar-benar tidak tahu bahwa area yang diberikan sertifikat itu adalah laut?” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa GMNI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak APH untuk segera mengusut siapa saja yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum! Tangkap dan adili mereka,” tegasnya.
Beberapa Pejabat Pemkab Tangerang Sudah Dipanggil Mabes Polri
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan bahwa beberapa pejabat Pemkab Tangerang sudah dipanggil oleh Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pagar laut ilegal, SHGB, dan SHM di kawasan pantai utara.
“Kami menerima informasi bahwa beberapa kepala dinas telah diperiksa oleh Mabes Polri. Ini menjadi sinyal bahwa kasus ini bukan sekadar isu biasa, tapi memang ada indikasi pelanggaran hukum,” ungkap Teguh.
Ia juga mengkritik Pj. Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, yang menurutnya terkesan diam dan tidak memberikan respons apa pun terkait kasus ini.
“Seharusnya mereka bicara dan memberikan penjelasan kepada publik. Tapi mereka malah bungkam. Pemimpin seperti ini bukan leader, tapi lebih mirip dealer!” sindir Teguh.
GMNI Berkomitmen Terus Mengawal Kasus Ini
Teguh menegaskan bahwa GMNI tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia bahkan menyamakan kasus ini dengan proyek PIK 2, yang menurutnya juga bermasalah dan merugikan masyarakat.
“Kami akan melawan segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan. Jika pembangunan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, maka rakyat berhak marah dan menuntut keadilan!” pungkasnya.
Penulis: Tim r24
Editor: Imron Rosadi