TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Arsin, memilih bungkam usai mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi lahan laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Kehadiran Nusron di lokasi tersebut untuk mengecek fisik tanah yang selama ini tercatat memiliki SHGB dan SHM. Usai menyaksikan pembatalan sertifikat secara langsung, Arsin terlihat menghindari pertanyaan awak media mengenai status lahan laut di desanya.
“Mau salat Jumat dulu, nanti ketinggalan,” ujar Arsin sambil berlalu meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.
Pembatalan SHGB dan SHM oleh Menteri ATR/BPN

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi faktual lahan. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui lahan yang bersertifikat tersebut sudah tidak memiliki bentuk fisik, sehingga sesuai regulasi, hak atas tanah tersebut dinyatakan gugur.
“Tadi kami lihat bersama, secara faktual material tanahnya sudah tidak ada. Kalau dulunya empang, kemudian tanahnya hilang akibat abrasi, maka tanah tersebut masuk kategori tanah musnah. Dalam kasus seperti ini, hak atas tanah otomatis gugur, baik SHGB maupun SHM,” jelas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa ATR/BPN telah membatalkan sekitar 50 bidang tanah bersertifikat di Desa Kohod. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan lapangan yang membuktikan lahan-lahan tersebut sudah tidak memiliki keberadaan fisik.
“Hari ini, sekitar 50 SHGB dan SHM sudah kami batalkan. Barangnya (tanah) memang sudah tidak ada,” tegasnya.
Debat dengan Kepala Desa Kohod
Selama pengecekan, Nusron sempat beradu argumen dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa lahan bersertifikat tersebut dulunya merupakan empang yang hilang akibat abrasi.
“Pak lurah ngotot bilang dulunya itu empang yang tergerus abrasi. Saya tidak ingin berdebat panjang dengan beliau, karena ini kampungnya. Kalau terus berdebat, bisa-bisa saya tidak pulang,. Namun, Nusron menegaskan bahwa bagaimanapun sejarah lahan tersebut, yang jelas saat ini lahan itu sudah tidak ada secara fisik. Dengan demikian, hak atas tanah tersebut secara hukum dinyatakan batal,” ujarnya. (imron)