KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa laut adalah milik masyarakat dan tidak boleh dimiliki oleh korporasi. Hal tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
“Laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi. Ini adalah milik kita semua,” ujar Titiek saat berada di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tegas terhadap Pelanggaran
Titiek meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pengkavelingan laut tanpa izin segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang melanggar hukum dan mengkaveling laut tanpa izin harus segera ditertibkan. Kami di DPR, khususnya Komisi IV, meminta kasus ini diselesaikan dengan cepat dan tuntas,” tegasnya.
DPR Berkomitmen Mengawal Kasus
Titiek juga memastikan bahwa DPR akan terus memantau kasus ini secara berkelanjutan. Ia menyebut pihaknya akan mengadakan rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta melakukan tinjauan lapangan secara berkala.
“Kami dari DPR pasti akan terus mengawal kasus ini. Secara periodik, kami mengadakan rapat dengan KKP dan juga langsung meninjau ke lapangan,” katanya.
Selain itu, Titiek meminta masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan kasus serupa di wilayah lain. Ia meyakini bahwa pengkavelingan laut tanpa izin ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada hal yang tidak beres di lapangan. Masalah seperti ini mungkin saja terjadi di tempat lain,” imbuhnya.
Pembongkaran Pagar Laut
Titiek Soeharto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Muhammad Ali; dan sejumlah pejabat lainnya meninjau langsung pembongkaran pagar laut.
Dengan menggunakan tank amfibi marinir berjenis LVT-7, rombongan pejabat memulai prosesi pembongkaran dari Pos TNI AL Tanjung Pasir. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih tegas terkait pengelolaan wilayah pesisir. (yulia/imron)