KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut saat ini diketahui telah dipagari dengan pagar kayu sepanjang 30 kilometer.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Jazuli menegaskan bahwa meskipun Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebanyak 266 SHGB dan SHM terkait pagar tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di kawasan perairan itu harus ditindak secara hukum.
Dia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat baik secara prosedur maupun materi, serta melanggar aturan yang berlaku.
“Proses hukum terhadap pihak yang menerbitkan sertifikat ini penting dilakukan agar dapat mempertanggungjawabkan pelanggaran aturan dan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Tegas! Menteri Nusron Batalkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Jazuli juga menekankan perlunya transparansi terkait penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dan tujuan di balik pemagaran kawasan perairan yang dianggap meresahkan. Hal tersebut merupakan harapan dari masyarakat.
“Setelah pembongkaran dan pembatalan sertifikat tersebut, aparat harus segera mengumumkan hasil penyelidikan. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran ini menjadi harapan bersama masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan diketahui bahwa proses pembuatan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang tersebut cacat secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan membatalkan SHGB dan SHM tersebut.
“Berdasrkan penyelidikan bahwa SHGB dan SHM diterbitkan tahun 2022-2023, belum lima tahun. Kami memiliki kewenangan untuk mencabut tanpa putusan dari pengadilan berdasrakan PP Nomor 18 Tahun 2021,” katanya. (imron)