PALEMBANG, RADAR24NEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam atas kasus penjualan aset tersebut, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11,76 miliar,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).
Aset Disita dan Dititipkan ke Pemprov Sumsel
Vanny menjelaskan, tanah yang menjadi objek kasus ini telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
“Saat ini aset tersebut dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar dapat dikelola dan dirawat dengan baik,” katanya.
Tiga Tersangka Ditahan
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- USG-Penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
- HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
- HR – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Palembang 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
“Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Vanny.
Modus Operasi: Manipulasi Data dan Dokumen Palsu
Dalam kasus ini, tersangka diduga menggunakan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan. Mereka memanipulasi data objek tanah dan membuat dokumen identitas palsu.
Landasan Hukum dan Upaya Pemulihan Keuangan Negara
Vanny menjelaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga mengembalikan aset negara yang hilang. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Kejati Sumatera Selatan terus melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya.
“Kami juga sedang mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Vanny. (imron)