JAKARTA, RADAR24NEW– Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan program inovatif bernama “Jaga Desa” untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan efektif. Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa sekaligus mencegah praktik korupsi.
Fokus Pengawasan Dana Desa
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, menegaskan pentingnya pengawasan intensif terhadap Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024 untuk 74.754 desa di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program ‘Jaga Desa’, kami tidak hanya memberikan pengawasan tetapi juga pendampingan bagi aparatur desa,” ujar Reda dalam acara sosialisasi, Senin (20/1/2025).
Program ini menitikberatkan pada empat fokus utama: penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa, pencegahan dan pengawasan proaktif, pemanfaatan teknologi, dan penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian masalah hukum di desa.
Baca juga: Tangerang Selatan Raih Capaian Investasi 100%, Apa Harapan Warga?
Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa
Meski upaya preventif terus dilakukan, Reda mengakui masih terdapat berbagai modus penyimpangan. “Beberapa modus seperti penggelembungan anggaran, proyek fiktif, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan masih ditemukan. Oleh karena itu, sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku,” tegasnya.
Teknologi untuk Transparansi
Sebagai bagian dari modernisasi pengawasan, Kejaksaan RI juga meluncurkan platform digital bernama Jaga Desa. Aplikasi berbasis web ini memungkinkan masyarakat melaporkan potensi penyimpangan dengan mudah.
“Dengan aplikasi ini, semua pihak, termasuk masyarakat, dapat terlibat langsung dalam pengawasan Dana Desa. Ini adalah langkah nyata untuk membangun desa yang lebih baik,” tambah Reda.
Optimisme Membangun Desa
Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat, program “Jaga Desa” diharapkan dapat menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tidak hanya menjaga desa dari potensi korupsi, tetapi juga memastikan desa-desa di Indonesia dapat maju bersama dan menjadi motor penggerak pembangunan nasional,” Ujar Reda.
Semantara itu, Di sisi lain, Kepala Desa Ciparay, Ahmad Ramdani, yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan RI.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program ‘Jaga Desa’. Dengan pendampingan ini, kami menjadi lebih paham bagaimana mengelola Dana Desa secara transparan dan sesuai aturan,” singkatnya. (imron)