JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kasus dugaan korupsi suap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar memasuki babak baru. Berkas perkara gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut telah lengkap dan segera disidangkan.
Praktis, Zarof Ricar dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan barang bukti dan tersangka Zarof Ricar ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan radar24news.com, Jumat (17/1/2025). Herli mengatakan, Penyidik Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan pelimpahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Betul, penyidik Jampidsus sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas Tersangka ZR kepada JPU Kejari Jakarta Selatan,” terangnya.
Pihak penyidik Jampidsus Kejagung secara simbolis melakukan pelimpahan ke Kejari Jakata Selatan. Dengan adanya pelimpahan itu, persidangan dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur segera disidangkan. Namun terlebih dahulu JPU Kejari Jakarta Selatan akan mempersiapkan dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
Baca: Angka Kematian Ibu di Kabupaten Lebak Meningkat
Sebagimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan konspirasi suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof dituduh berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, serta hakim agung yang menangani kasus ini di tingkat kasasi.
Menurut penyelidikan, Lisa meminta bantuan Zarof untuk menghubungkannya dengan Ketua PN Surabaya kala itu. Tujuannya adalah melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim tertentu yang diharapkan memutuskan pembebasan Ronald Tannur.
Tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama, upaya serupa dilanjutkan hingga tingkat kasasi. Lisa dan Zarof bekerja sama untuk melobi hakim agung agar memastikan putusan kasasi tetap mendukung vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan oleh PN Surabaya.
Zarof kini diduga melanggar sejumlah pasal dalam hukum pemberantasan korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Zarof, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu: Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rachmat, Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya
Saat ini, Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiganya didakwa menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar sebagai imbalan atas vonis bebas untuk Ronald Tannur. (imron)