KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh jajaran Polresta Tangerang. Namun peredaran narkoba masih marak beredar, buktinnya dalam sebulan polisi berhasil meringkus 18 orang pengguna dan pengedar barang haram tersebut.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, jajaranya berhasil mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Belasan orang tersebut diamankan selama januari 2023 atau sebulan.
“Selama Januari 2023, kami berhasil mengamankan 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba serta obat keras daftar G,” kata Indra kepada wartawan radar24news.com saat konfrensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin (6/2/2023).
Selain berhasil mengamankan belasan tersangka tersebut, kata Indra, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sinte dan ekstasi. Rinciannya, sebanyak 33,65 gram Sabu, 58.97 gram sinte, dan 70 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, jajaran Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1. 615 butir obat keras jenis tramadol, sebanyak 2.712 butir hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu.
“Barang bukti ini akan segera kami musnahkan jika sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Indra menegaskan akan terus melakukan tindakan kepada penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, Indra mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas narkotika dengan cara melaporkan jika menemukan pengedar atau pengguna di lingkungannya.
“Jika menemukan pengedar atau pengguna, segera lapor ke polisi terdekat,” pungkasnya. (mey/imron)