PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Ratusan petugas kebersihan berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang menghadapi kesulitan besar. Pasalnya, mereka sudah dua bulan bekerja tanpa menerima gaji. Kondisi ini semakin berat mengingat saat ini bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan sehari-hari meningkat.
Tetap Bekerja Meski Gaji Belum Dibayar
Salah seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun gaji mereka tertunda selama Januari hingga Februari 2025, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Saya tidak tahu penyebab keterlambatan pembayaran gaji. Tapi kami tetap menjalankan tugas sehari-hari, membersihkan sampah, hingga merawat taman di lingkungan Pemkab Pandeglang,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Ia berharap DLH Kabupaten Pandeglang segera menyelesaikan pembayaran gaji mereka. Apalagi, kebutuhan rumah tangga semakin meningkat selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Kami sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Semoga segera ada solusi,” tambahnya.
Gaji Akan Segera Dibayar, Tapi Tidak Penuh
Berdasarkan informasi yang diterimanya, gaji petugas kebersihan akan segera dicairkan. Namun, tidak sepenuhnya, melainkan hanya satu bulan.
“Saya dengar gaji akan segera dibayar, tapi hanya satu bulan saja,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Terima Pengembalian Dana Pilkada Rp4,3 Miliar
Harapan Petugas Kebersihan
Para petugas kebersihan berharap agar Pemkab Pandeglang dapat segera menyelesaikan pembayaran gaji mereka secara penuh. Sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota, mereka merasa perlu mendapatkan haknya tepat waktu agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga.
Pemkab Pandeglang diharapkan dapat memberikan kepastian dan solusi terhadap permasalahan ini agar tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pemkab Pandeglang Beri Penjelasan
Menanggapi hal ini, Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang, Winarno, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji. Ia menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di DLH, tetapi juga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Seluruh pekerja berstatus tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja sukarela di OPD lainnya juga belum menerima gaji selama dua bulan,” terangnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin. Menurutnya, gaji petugas kebersihan sudah bisa dicairkan.
“Sudah, sudah bisa dicairkan,” singkatnya.