TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan keheranannya atas keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada area laut yang dipagari di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, para pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut ternyata juga diwajibkan membayar PBB.
“Jadi ternyata ada yang membayar PBB juga, ada PBB nya. Saya sendiri tidak tahu kalau laut bisa dikenakan PBB,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak
Penerbitan SHGB dan SHM di kawasan laut Desa Kohod diduga melibatkan banyak pihak. Nusron menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat, ditemukan dokumen girik dan surat keterangan yang menjadi dasar penerbitannya. Hal ini terungkap setelah dirinya meneliti kelengkapan dokumen terkait sertifikat tersebut.
“Sebelum saya membatalkan SHGB dan SHM untuk lahan yang dipagari di laut itu, saya periksa dokumennya satu per satu. Secara prosedur dan yuridis memang tidak ada masalah, tapi setelah dicek fakta materilnya, ternyata lahannya adalah laut,” ungkap Nusron.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB di Perairan Tangerang Diselidiki Kejagung
Sanksi untuk Pegawai yang Terlibat
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di laut tersebut. Dua di antaranya bahkan dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan.
“Ada Delapan pegawai yang terlibat, dan dua di antaranya dikenai sanksi berat berupa pemberhentian,” jelas Nusron.
Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenakan sanksi:
- JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Respons Pemkab Tangerang
Terkait permasalahan ini, wartawan Radar24News telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Sekedar diketahui, Penerbitan PBB merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997. (imron)