JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas beberapa hal. Diantaranya, mengadukan penyimpangan dana desa. Berdasarkan evaluasi Kementerian Desa, beberapa dana desa diduga digunakan untuk judi online oleh oknum kepala desa.
“Kami telah berdiskusi dengan Jaksa Agung dan jajarannya mengenai temuan penyimpangan dana desa, termasuk penggunaan untuk aktivitas judi online,” ungkap Yandri setelah pertemuan pada Rabu (12/3/2025).
Selain itu, ditemukan juga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi serta pembuatan situs web fiktif. Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk memperdalam investigasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kasus-kasus tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Baca juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Mendes Yandri Enggan Sebut Identitas
Namun demikain, Yandri tidak mengungkapkan identitas pelaku maupun jumlah dana yang diselewengkan, tetapi ia memastikan bahwa data terkait telah diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami telah menyerahkan semua data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum, dan percaya bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam upaya pengawasan lebih ketat, Yandri juga menyoroti pentingnya aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan di tingkat desa.
Kejaksaan Agung Siap Bertindak
Dengan total anggaran dana desa yang mencapai Rp 610 triliun dalam 10 tahun terakhir dan Rp 71 triliun di tahun 2025, Yandri menekankan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan dana tersebut digunakan dengan tepat.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan dana desa.
“Kami akan melakukan pendampingan dan pengawasan, baik secara preventif maupun represif. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Burhanuddin.