JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap IR sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti keterlibatan IR dalam kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya

Menurut Abdul, keterlibatan IR terjadi saat manajemen Jiwasraya—yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan—berupaya menutupi kerugian keuangan perusahaan dengan meluncurkan produk saving plan. Produk ini memiliki skema investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen, jauh di atas suku bunga perbankan yang saat itu berkisar 7,50-8,75 persen.
“Persetujuan terhadap produk ini diberikan oleh IR dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Bapepam-LK, padahal peraturan yang berlaku melarang perusahaan asuransi beroperasi dalam kondisi insolvensi,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Dana Desa Rp71 Triliun Diawasi Ketat, Kejagung Luncurkan Aplikasi Monitoring
Penyidik menegaskan bahwa persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Regulasi ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam kondisi tidak mampu membayar kewajibannya tepat waktu.
Surat Persetujuan dan Pertemuan dengan Manajemen Jiwasraya
Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti bahwa IR secara aktif melakukan pertemuan dengan jajaran direksi Jiwasraya guna membahas produk saving plan. Bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan IR adalah keberadaan surat persetujuan bernomor S.10214/BN/2009 yang diterbitkan pada 23 November 2009, yang memungkinkan Jiwasraya untuk memasarkan produk tersebut meskipun kondisi keuangannya sedang tidak sehat.
“Padahal, tersangka mengetahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya sedang dalam kondisi insolvensi, namun tetap memberikan izin,” jelas Abdul.
Penahanan Isa Rachmatarwata
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor XI/F:F:/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. IR kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menyeret sejumlah nama besar dalam industri keuangan dan asuransi di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi. (imron)