KABUPATEN TANGERANG,RADAR24NEWS.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya. Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Kepala Disdik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, Pemkab Tangerang memperpanjang massa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya hingga 1 Juni mendatang.
“Insya Allah akan disesuaikan dengan SE Mendikbud (Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan_red) dan SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang. Jadi masa belajar di rumah diperpanjang hingga 1 Juni mendatang,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi radar24news.com, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Lawan Corona, BPKAD Kabupaten Tangerang Utak-Atik Dana 5,60 Triliun
Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 440/Kep. 273- Huk/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang tersebut, Diantaranya disebutkan status tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona disease atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Mei 2020. (imron)