KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Aspirasi para kepala desa meminta perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun mendapat penolakan dari mahasiswa. Salah satunya dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang.
Mereka menilai jika jabatan kepala desa sembilan tahun disetujui pemerintah pusat dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPR) akan menjadi pemicu kemunduran esesnsi demokrasi. Mereka menyebut jabatan kepala desa enam sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sudah cukup.
“Jika jabatan kepala desa sembilan tahun disetujui pemerintah dan DPR, itu merupakan kemunduran demokrasi. Karena saya rasa, masa jabatan enam tahun sudah cukup bagi kepala desa untuk membangun desannya,” kata DKC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Lebak Desak Bupati Realisasikan Janji Politik
Oleh karena itu, Endang meminta pemerintah dan DPR untuk menolak wacana jabatan kepala desa sembilan tahun tersebut. Endang yakin masyarakat di desa pun menolak wacana jabatan kepala desa sembilan tahun.
“Meski pun saya belum melakukan polling, tapi saya yakin mayoritas masyarakt desa menolak wacana jabatan kepala desa sembilan tahun itu,” ujarnya.
Endang menyarankan, para kepala desa sebaiknya memanfaatkan jabatan yang saat ini diemban untuk membangun dan mesejahterakan masyarakat desa. Dari pada meminta jabatan sembilan tahun, karena kepala desa yang bagus akan dipilih kembali oleh masyarakat.
“Masyarakat akan memilih kembali para kepala desa yang memang bekerja baik, saya rasa gak usah meminta jabatan diperpanjang hingga sembilan tahun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, ribuan kepala desa mendatangi gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu. Mereka menyampaikan aspirasi untuk perpajangan masa jabatan sembilan tahun. (mey/agus)