Selasa, Maret 28, 2023

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Hasilnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memutuskan mantan asisten rumah tangga (ART) dan mantan ajudan Fredy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuat Ma’ruf saat akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut. Kedua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa JPU menjatuhkan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Syarief berdasarkan keterangan terulisnya diterima wartawan radar24news.com, Senin (16/1/2023).

Syarief turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa tersebut. Hal yang memberatkan karena kedua terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya didalam sidang.

“Dan perbuatan kedua tersangka tidak sepatasnya dilakukan, serta menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkapnya.

Hal yang meringankan kedua tersangka, tambah Syarif, untuk terdakwa Kuat Ma’ruf karena belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal, terdakwa berusia muda, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil membutuhkan bimbingan seorang ayah,” tutupnya. (rd/imron)

Rd Ferdiansyah
Rd Ferdiansyahhttps://radar24news.com/
Pria kelahiran Jakarta pada 5 Mei 1995 ini memiliki jiwa sosial tinggi. Untuk itu dengan menekuni dan bergabung di radar24news diharpakan bisa menjadi wadah untuk membantu orang. Saat ini, Raden biasa temannya memanggil sedang melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights