KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT RW kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat lingkungan. Kali ini, kasus menimpa seorang kontraktor proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di wilayah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan setelah dua perangkat lingkungan, yakni HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT, ditangkap oleh polisi setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan. Polisi menyebut keduanya meminta uang “koordinasi” sebesar Rp 35 juta kepada pihak kontraktor.
Kronologi Lengkap Pemerasan oleh Oknum RT dan RW
Awal Mula: Koordinasi Proyek Berujung Tekanan
Peristiwa ini bermula saat kontraktor mendatangi lingkungan tempat proyek dilaksanakan, yaitu di wilayah Binong, Curug, Tangerang. Kontraktor bermaksud melakukan koordinasi dan menghormati struktur RT/RW setempat sebelum memulai pembangunan.
Namun niat baik itu malah jadi bumerang.
“Korban saat itu bertemu dengan tersangka HS dan S. Tapi bukannya sambutan positif, kontraktor malah dimintai uang Rp 35 juta,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (31/7/2025).
Penolakan dan Ancaman
Awalnya, kontraktor hanya mampu menyanggupi Rp 15 juta. Tapi permintaan itu ditolak. Kedua tersangka ngotot meminta Rp 30 juta, bahkan disertai ancaman.
“Mereka mengancam akan menutup akses distribusi bahan bangunan jika uang tidak diberikan,” tambah Indra Waspada.
Baca Juga: Bupati Tangerang ‘Pindahkan’ Puskesmas Binong, Ini Alasannya!
Lapor Polisi, Digerebek Saat Transaksi
Merasa tertekan dan dirugikan, kontraktor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Tim langsung bergerak cepat.
Hasilnya, kedua oknum ketua lingkungan itu ditangkap di sebuah kafe kawasan Citra Raya, saat melakukan transaksi dengan korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, HP, dan satu bundel kuitansi.
Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan
HS dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas premanisme yang menghambat pembangunan,” tegas Indra Waspada.
Polresta Tangerang juga telah membentuk Tim Patroli Sigap, unit khusus untuk mengantisipasi dan menindak aksi premanisme di lingkungan masyarakat, termasuk dalam proyek-proyek pembangunan.
FAQ – Pertanyaan Seputar Ketua RT dan RW
Q: Apa saja tanggung jawab ketua RT?
Ketua RT bertanggung jawab dalam pengurusan administrasi warga, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menjadi penghubung antara warga dan kelurahan.
Q: Ketua RT diangkat oleh siapa?
Ketua RT diangkat oleh warga melalui proses pemilihan dan kemudian disahkan oleh kelurahan atau pemerintah desa setempat.
Q: Apa tugas RT dan RW?
RT dan RW bertugas membantu pelaksanaan pelayanan pemerintahan, ketertiban, dan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
Q: Siapa yang membuat RT-RW?
RT dan RW dibentuk oleh masyarakat di wilayah permukiman, dan keberadaannya diatur serta disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Editor: Imron Rosadi



































