KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM—Di balik dinding-dinding kokoh SMAN 4 Kota Serang, sebuah kisah kelam perlahan terungkap. Sosok guru berinisial HD yang seharusnya menjadi teladan, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya. Laporan ini bukan sekadar pengumuman, melainkan hasil dari penyidikan maraton yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Penetapan tersangka terhadap oknum guru ini bukan tanpa dasar. Bermula dari laporan korban, SL (19), tim penyidik melakukan gelar perkara internal yang krusial pada Selasa, 22 Juli 2025. Hasilnya bulat: status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, membuka jalan untuk mengusut tuntas kejahatan ini.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat mengonfirmasi status HD pada Senin, 28 Juli 2025. Perkara ini kini menempatkan HD dalam jeratan hukum Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tengah menjadi sorotan publik.
Mengupas Tuntas Modus Licik di Balik Gerakan Silat
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan, kejahatan ini bukanlah insiden spontan. Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan HD terbilang licik dan memanfaatkan posisinya. Saat kegiatan ekstrakurikuler gerakan silat berlangsung, HD dengan sengaja memanfaatkan momen tersebut.
Ia berpura-pura membetulkan gerakan silat korban, sebuah interaksi yang lumrah antara guru dan murid. Namun, di balik itu, terselip tindakan cabul yang merusak.
“Ada aksi yang menjurus ke pelecehan, tapi belum sampai melakukan hubungan seksual,” jelas Febby. Ia membenarkan, “modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat saat mencabuli korban.”
Baca Juga: Dicari Polisi! Oknum ASN Kemenag Banten Ini Diduga Cabuli Anak Tiri, Kini Masuk DPO
Kepsek Hingga Komite Sekolah Dipanggil Polisi
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, memberikan rincian waktu dan lokasi kejadian yang menjadi kunci dalam penyidikan. Peristiwa tragis itu terjadi pada 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para siswa untuk berkreasi.
Pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi puzzle kasus ini, mulai dari Plt. Kepsek, mantan Kepsek, ibu dan bapak sambung korban, hingga ketua komite sekolah.
“Langkah ini menegaskan keseriusan kami untuk mengungkap setiap detail kasus ini,” singkat Kompol Salahuddin.
FAQ – Pertanyaan Penting Terkait Kasus Dugaan Pencabulan SMAN 4 Kota Serang
Q: Siapa nama oknum guru yang menjadi tersangka?
HD, yang berprofesi sebagai guru di SMAN 4 Kota Serang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Q: Apa dakwaan utama terhadap tersangka HD?
HD terancam pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Q: Bagaimana modus operandi yang digunakan HD?
Modus HD adalah berpura-pura membetulkan gerakan silat korban saat kegiatan ekstrakurikuler di ruang olahraga sekolah.
Q: Kapan dan di mana insiden pencabulan ini terjadi?
Kejadian berlangsung pada 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang.
Q: Apakah korban masih berstatus siswa SMAN 4 Kota Serang saat kejadian terungkap?
Korban, SL, berusia 19 tahun, disebutkan sebagai “mantan siswi”, yang mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin terungkap setelah dia tidak lagi menjadi siswa aktif.
Q: Pihak mana saja yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan?
Penyidik telah memeriksa Plt. Kepsek, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang, orang tua korban (ibu dan bapak sambung), ketua komite sekolah, dan terduga pelaku sendiri.
Penutup
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Bukan hanya sekadar berita kriminal, melainkan cermin dari ancaman yang bisa datang dari mana saja, bahkan dari sosok yang seharusnya melindungi.
Editor: Imron Rosadi












































