SERANG, RADAR24NEWS.COM–FA (22), seorang buruh pabrik tekstil di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Ia dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya karena diduga menyebarkan video persetubuhan mereka.
Kronologi Penangkapan, Bermula dari Laporan Keluarga Korban
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa FA dan korban, JS (17), warga Jawilan, dulunya sepasang kekasih. Selama berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan intim di kontrakan FA di Jawilan. Mirisnya, setiap kali berhubungan intim, tersangka diam-diam merekamnya menggunakan kamera ponsel, tanpa izin korban.
“Tersangka merekam hubungan intim itu dengan tujuan menakut-nakuti korban agar tidak putus pacaran dan mudah diajak bercumbu jika tersangka membutuhkan,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Selasa (22/7/2025).
Hubungan intim terakhir mereka terjadi pada Mei lalu. Beberapa minggu setelah itu, FA kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Namun, permintaan FA tidak direspons.
“Karena tidak direspon korban, pelaku mengancaman untuk menyebarkan video mesum. Tapi korban tetap tidak megubrisnya,” terang Kapolres.
Baca Juga: Ngaku Peduli Lingkungan, Ketua LSM Asal Jawilan Serang Malah Minta iPhone & Mobil?
Video Mesum Dikirim ke Keluarga Korban

Diduga kesal karena permintaannya ditolak, FA akhirnya mengirimkan rekaman video hubungan intim tersebut kepada keluarga korban. Setelah melihat video kiriman FA, pihak keluarga segera mengklarifikasi kepada JS.
“Setelah Mendapat penjelasan dari anaknya, keluarga JS pada 20 Juni 2025 memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres.
Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, personel Unit PPA langsung bergerak cepat menangkap pelaku di tempat kerjanya di Jawilan. Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terncaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen, setiap laporan kekerasan seksual akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutipnya.
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Jawilan
Q: Jawilan masuk kabupaten apa?
A: Jawilan merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Q: Kode pos Jawilan berapa?
A: Kode pos untuk wilayah Kecamatan Jawilan bervariasi tergantung desa/kelurahannya. Namun, secara umum, kode pos untuk area Jawilan dan sekitarnya adalah sekitar 42177.
Editor: Imron Rosadi


































