SERANG, RADAR24NEWS.COM-Tragedi memilukan kembali terjadi di Kabupaten Serang. Kali ini, sebuah keluarga di Kecamatan Waringinkurung tercoreng oleh perbuatan bejat seorang paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebuta saja Bunga. Mirisnya, aksi keji ini dilakukan di samping istrinya, yang tak lain adalah tante korban.
Pelaku, MIF (29), menggunakan modus ‘sayang’ untuk melancarkan aksinya. Menurut Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, MIF membohongi, merayu, dan memberi uang jajan pada korban untuk memuluskan niatnya.
“Tersangka MF memanfaatkan kerentanan korban,” jelas Febby, Selasa (15/7/2024).
Kapan Peritiwa Ponakan Perkisa Keponakan Terjadi?
Kejadian pertama terjadi di rumah pelaku, Kecamatan Waringinkurung pada Desember 2024 saat korban menginap di rumah tantenya. Setelah berhubungan badan dengan sang istri di samping korban yang berpura-pura main handphone, MIF merebut gawai korban dan melancarkan aksi bejatnya. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah.
Kejadian kedua masih di rumah pelaku, Kecamatan Waringinkurung tak kalah biadab. Pada 5 April 2025, saat korban kembali menginap, MIF lagi-lagi memperkosa korban di kamar, padahal istrinya juga berada di samping mereka. Setelah melakukan perbuatan keji itu, MIF mencoba membungkam korban dengan kata-kata.
“Om minta maaf ya jangan bilang ke siapa-siapa ini aib kamu sendiri,” ucap Febby menirukan ucapan tersangka MF kepada wartawan. Setelah mengucap kalimat tersebut, tersangka MIF menawarkan uang yang ditolak mentah-mentah oleh korban.
Setelah itu, korban Bunga kemudian menghubungi temannya untuk dijemput. Berkat keberaniannya, kasus ini terbongkar lantaran Bunga melaporkan kasus ini ke Polres Serang Kota. Selanjutnya polisi menangkap MIF pada Minggu (13/7/2025).
“Saat kami datang ke rumahnya di Waringinkurung, tersangka sedang berkemas diduga akan melarikan diri,” terang Febby.
Baca Juga: Gara-gara Cinta, Pemuda Ini Todong Senpi di Lebak! Ini Kronologisnya
Apakah Istri Pelaku Terlibat?
Polisi sudah meminta keterangan istri tersangka terkait peristiwa tersebut. Namun istri tersangka mengaku tidak mengetahuinya karena mengaku sedang tertidur pulas saat suaminya memperkosa keponakan di sisinya.
“Kami sedang dalami dugaan keterlibatan istri tersangka,” tambah Febby.
Undang-Undang Perlindungan Anak Berapa Hukumannya?
Sementara untuk tersangka MIF dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dimana dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Imron Rosadi



































