LEBAK, RADAR24NEWS.COM—Sebuah kisah memilukan mengguncang warga Kabupaten Lebak, Banten. Seorang ibu berinisial U (49) dan putrinya ER (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi ke Sungai Ciberang, Kecamatan Rangkasbitung, Banten. Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai, Kamis (12/6/2025), memicu gelombang emosi dan keprihatinan dari masyarakat luas.
Kronologi Lengkap: Dari RS Hingga Sungai
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki menjelaskan kronologis singkat kasus ini. Menurutnya, kejadian memilukan ini bermula saat ER, sang anak, dirawat di RSUD Adjidarmo, karena keluhan jantung. Namun tanpa sepengetahuan pihak medis maupun ibunya sendiri, ER ternyata tengah mengandung dan melahirkan secara diam-diam di ruang perawatan.
Usai melahirkan, ER panik dan menghubungi ibunya. Dalam kondisi mental terguncang dan bingung, ia meminta U untuk “menitipkan” bayi tersebut kepada seorang pria bernama IM— sosok yang diduga bertanggung jawab atas kehamilannya.
Namun rencana itu tak berjalan mulus. IM tak kunjung datang, dan di tengah rasa marah dan malu, U akhirnya mengambil keputusan tragis. Bayi yang baru lahir dibungkus selimut, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam bekas kemasan roti, lalu dibuang ke selokan depan rumah sakit.
“Aliran selokan itu langsung menuju Sungai Ciberang, tempat jasad bayi itu akhirnya ditemukan oleh warga,” jelas Kapolres Lebak kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Bayi Nyangkut di Jaring Ikan di Sungai Ciujung
Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengungkapkan bahwa dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Memar akibat benda tumpul dan penyebab utama kematian yakni tenggelam, memperkuat dugaan adanya unsur pidana berat dalam peristiwa ini.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, diantaranya kamera CCTV RSUD Adjidarmo dan handphone. Akhirnya, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak langsung diamnakan,” terangnya.
Motif: Malu dan Rasa Kecewa
Menurut pengakuan para tersangka, tindakan nekat itu dilandasi oleh rasa malu dan kecewa. IM, pria yang disebut-sebut sebagai ayah biologis bayi tersebut, tak menampakkan diri di saat krusial, membuat keduanya merasa tak berdaya menghadapi tekanan sosial.
“Tapi rasa malu itu justru mengorbankan nyawa bayi tak berdosa, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang,” ujar Kapolres.
Jerat Hukum dan Dampak Sosial
Kini, kedua perempuan itu harus menghadapi jeratan hukum sebagai tersangka pembuangan bayi. Mereka terancam dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan anak, penganiayaan berat, serta pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” tutup Kapolres.
Editor: Imron Rosadi



































