TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten menyimpan rahasia kelam. Di balik pintu kamar yang tampak biasa, aparat menemukan praktik prostitusi terselubung yang melibatkan remaja di bawah umur.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu malam, 29 Juli 2025. Dari operasi senyap tersebut, lima orang mucikari berhasil diamankan. Salah satunya diduga otak dari praktik ini.
“Kelima pelaku yang kami amankan adalah EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21). EN berperan sebagai perekrut dan penampung PSK,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, Rabu (9/7/2025).
Modus: Jual Remaja Lewat Kamar Kos
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku EN merekrut sejumlah perempuan, termasuk remaja, untuk dijadikan pekerja seks komersial. Sementara empat mucikari lainnya berperan mencari pelanggan dan menerima komisi antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per transaksi.
Salah satu korban yang diselamatkan adalah RF (17), seorang remaja yang dikurung dan dipaksa melayani tamu pria di kamar kos. Tarif layanan dipatok Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung permintaan pelanggan.
“Korban tidak bebas keluar. Mereka tinggal di kamar kos dan hanya keluar saat dipanggil melayani tamu,” jelas Kombes Dian.
Para korban, termasuk RF, kini telah diamankan dan diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat pendampingan dan perlindungan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kelapa Dua, Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasus prostitusi terselubung di kosan Rajeg Tangerang ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, petugas mendapati sejumlah perempuan berada di kamar dalam kondisi menunggu tamu pria.
“Kami menemukan hampir seluruh kamar diisi perempuan yang diduga korban eksploitasi seksual,” ungkap Dian.
Situasi ini membuktikan bahwa praktik eksploitasi seksual bisa beroperasi diam-diam di lingkungan permukiman biasa, tanpa disadari warga sekitar.
Para Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Didik.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO di wilayah Banten yang kerap menggunakan modus rumah kos atau indekos sebagai lokasi transaksi terselubung.
Kosan Rajeg Tangerang: Area Abu-Abu yang Luput dari Pengawasan
Kasus ini membuka fakta bahwa kosan di kawasan Rajeg Tangerang telah berubah fungsi dari hunian menjadi tempat praktik ilegal. Pengawasan yang longgar serta kebutuhan ekonomi mendorong eksploitasi perempuan dan anak di lokasi seperti ini.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memperketat pengawasan rumah kos dan praktik sewa harian, khususnya yang digunakan tanpa identitas jelas. Banyak di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat praktik kriminal terselubung.
Di Balik Kosan Rajeg Tangerang, Ada Jerat untuk Anak-anak Rentan
Kasus kosan Rajeg Tangerang bukan sekadar soal prostitusi. Ini adalah potret perdagangan manusia modern, di mana remaja dijebak dan dijual layaknya barang. Masyarakat harus waspada, dan pemerintah tak boleh menutup mata.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik kejahatan berbasis eksploitasi seksual bisa terjadi di lingkungan mana pun — bahkan di kamar kos yang tampak biasa.
Investigasi ini akan terus kami pantau. Jika Anda mengetahui praktik serupa di sekitar Anda, hubungi pihak berwenang atau saluran pengaduan TPPO resmi.
Editor: Imron Rosadi


































