BANTEN, RADAR24NEWS.COM-Dua pria harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan satu unit dump truck Toyota Dyna. Kendaraan tersebut dikredit melalui perusahaan pembiayaan, namun kemudian dialihkan secara ilegal tanpa persetujuan pihak leasing. Aksi ini merugikan perusahaan dan menjerumuskan kedua pelaku ke balik jeruji besi.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap kedua tersangka berinisial MJ (31) dan WN (43) di lokasi berbeda. MJ ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan WN ditangkap di Mapolda Banten setelah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Modusnya, Kredit Jalan Tiga Bulan Lalu Dump Truck Dialihkan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka MJ mengajukan pembelian dump truck Toyota Dyna melalui skema kredit di PT True Finance. Namun, MJ hanya membayar cicilan selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan berikutnya.
Yang mengejutkan, MJ kemudian mengalihkan kendaraan tersebut kepada tersangka WN secara sepihak, hanya dengan imbalan Rp20 juta. Surat pernyataan pengalihan kendaraan bahkan dibuat pada 12 Mei 2024, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari PT True Finance.
“Pelaku berinisial MJ mengalihkan kendaraan kepada WN secara sepihak. Setelah itu, pembayaran angsuran berhenti total. Ini jelas merugikan pihak pembiayaan,” ujar Dian, ditulis Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Usai Viral, Diterskrimum Polda Banten Periksa Oknum Peminta Proyek di Cilegon
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bundel sertifikat jaminan fidusia
- 1 lembar surat perjanjian over kredit
- 1 bundel perjanjian pembiayaan
- 1 lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance
- 1 berita acara serah terima kendaraan
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, yakni Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999.
“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara, atau denda hingga Rp500 juta,” terang Dian.
Baca Juga: Ketua Kadin Kota Cilegon Tersangka, Diduga Minta Proyek Rp5 Triliun ke PT CAA
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Dian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan hasil pembiayaan. Pengalihan tanpa persetujuan leasing dapat menjadi tindakan pidana.
“Saya ingatkan, jangan pernah melakukan pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Ini tindakan ilegal dan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Demi Uang Tunai, Masa Depan Taruhannya
Kasus ini menggambarkan betapa tekanan ekonomi dan kurangnya edukasi hukum bisa membawa seseorang mengambil jalan pintas. Demi uang tunai Rp20 juta, dua pria nekat mengorbankan masa depan mereka dan keluarga. Dump truck yang seharusnya menjadi alat produksi justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.
Editor: Imron Rosadi



































