TANGSEL, RADAR24NEWS,COM-Upaya pencurian uang di ATM kembali terjadi, kali ini di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang pria berinisial Pariyanto alias Erick (40) mencoba mengelabui nasabah dengan modus ganjal mesin ATM, namun aksinya berhasil digagalkan dan pelaku kini diamankan polisi.
Kronologis Lengkap Peristiwa
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) siang, di sebuah gerai ATM BRI yang terletak di kawasan Ciputat. Saat itu, seorang perempuan tengah mengambil uang bersama suami dan anaknya. Namun, kartu ATM yang dimasukkan tidak bisa digunakan, dan muncul pesan di layar yang menyebutkan bahwa mesin mengalami gangguan.
Saat itulah pelaku datang mendekat. Berpura-pura sebagai warga yang peduli, pelaku menawarkan bantuan kepada korban. Tanpa ragu, ia mengarahkan korban menekan tombol-tombol di mesin ATM dan memasukkan PIN. Namun, naluri korban berbicara. Ia curiga dan memilih segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciputat Timur.
“Pelapor merasa curiga karena pelaku terlalu mengarahkan prosesnya. Maka korban segera datang ke kantor polisi untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu (21/5/2025).
Polisi yang segera bertindak berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dalam proses penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua belas tusuk gigi yang dilapisi cotton bud, yang diduga kuat digunakan untuk mengganjal mesin ATM agar kartu korban tersangkut.
“Selain berhasil mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti cotton bud. Alat itu diduga untuk mengganjal mesin ATM,” terangnya.
Baca Juga: Mengaku Anggota Ormas, Pria Ini Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang di Ciputat
Modus Lama, Korban Baru
Kasus pencurian uang di ATM dengan modus ganjal mesin memang bukan hal baru. Namun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahayanya. Dalam beberapa kasus, pelaku beraksi secara halus dengan berpura-pura menolong korban yang tampak kesulitan di ATM.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui aksinya. Saat ini ia dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Kini Erick sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 363 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM. Hindari menerima bantuan dari orang asing, terutama jika mesin ATM menunjukkan tanda-tanda error. Apabila terjadi kejanggalan, segera lapor ke pihak berwenang.
“Kami minta masyarakat tidak panik saat kartu tertelan atau mesin gangguan. Jangan langsung percaya pada orang yang menawarkan bantuan. Hubungi petugas resmi atau datang ke kantor polisi,” tutup Kapolsek.
Editor: Imron Rosadi










































