KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Sosok pelaku perusakan bus Primajasa yang sempat membuat geger warganet akhirnya berhasil ditangkap aparat Polresta Tangerang. Pria berinisial MA (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dibekuk di rumahnya pada Sabtu (10/5/2025). Pelaku berhasil diketahui setelah terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kronologis Perusakan Bus Primajasa
Aksi para pelaku bukan hanya mengagetkan penumpang, tetapi juga menyisakan trauma bagi pengemudi bus berinisial DS (32), yang saat itu tengah melayani trayek dari Terminal Rambutan ke Balaraja. Kejadian bermula ketika dua pengamen berusaha naik ke dalam bus, namun ditolak oleh sopir karena kebijakan perusahaan yang melarang pengamen naik.
Tak terima, kedua pengamen tersebut mengancam. Beberapa menit kemudian, saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, keduanya menghadang dan langsung menghancurkan kaca samping bus menggunakan gitar dan batang besi. Kaca pecah berhamburan, sementara penumpang menjerit ketakutan.
Pelaku Utama Ditangkap, Satu Masih Buron
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan bahwa pelaku berinisial MA adalah pelaku utama dalam insiden ini.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, satu pelaku utama berinisial MA berhasil kami tangkap di rumahnya. Sementara satu pelaku lain berinisial SAA, masih dalam pengejaran,” ujar Arief, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Viral Di Medsos, Bus Primajasa Dihajar Brutal di Lampu Merah Tigaraksa
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu ponsel milik korban yang sempat direbut paksa oleh pelaku.
“Dari tangan pelaku MA, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Besi yang digunakan untuk merusak Bus Priamahasa, gitar dan Handphone,” jelasnya.
Motif Pelaku Emosi dan Dendam
Dalam pemeriksaan, M.A. mengaku kesal karena sering ditolak naik oleh sopir bus. Ia merasa harga dirinya diinjak-injak. Hal tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan perusakan terhadap Bus Primajasa.
“Pelaku mengaku kesal karena sebelumnya pernah ditolak naik saat mengamen, lalu memutuskan untuk balas dendam,” kata Arief.
Namun, alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan brutalnya. Saat ini, MA sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka MA terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Ancaman pidananya maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi