PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM—Kasus penipuan berkedok jual beli minyak goreng merek “Minyak Kita” terbongkar di Kabupaten Pandeglang. Seorang perempuan berinisial SR, warga Kecamatan Pandeglang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah diduga menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp621,850 juta.
Kasus ini menyeruak ke publik setelah tiga korban, yaitu Diyah Firtiani, Yosi Yusriliani, dan Dede Priatna, melapor ke Mapolsek Pandeglang. Modus operandi SR terbilang licik dan sistematis: pelaku menawarkan minyak goreng dalam jumlah besar, meminta pembayaran di muka melalui transfer bank, lalu gagal mengirimkan barang sesuai kesepakatan.
Modus Penipuan yang Terstruktur
Kepala Polres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan minyak goreng kepada para korban dengan iming-iming pengiriman cepat dan harga kompetitif. Namun, setelah pembayaran ditransfer, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan dengan janji pengiriman sekaligus—yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
“Dalam perkara ini, SR ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan atau penggelapan. Saat ini sudah ditahan sejak Jumat, 25 April 2025,” ujar Dhyno pada Selasa (6/5/2025).
Polres Pandeglang menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, dalam kasus ini,” kata Dhyno.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Desa Manglid Bergerak Sendiri Tanpa Tunggu Pemkab Pandeglang
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
AKBP Dhyno mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi daring, terutama bisnis skala besar yang melibatkan uang ratusan juta rupiah.
“Selalu pastikan legalitas dan kredibilitas mitra usaha sebelum mentransfer dana,” tegasnya.
Pengakuan Pelaku SR
Saat diamankan, SR mengaku bahwa aksinya dilakukan untuk menutupi kerugian usaha sebelumnya.
“Buat nutupin kerugian,” jawab SR singkat di hadapan polisi.
Pengakuan Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dari informasi yang diperoleh, Diyah mengalami kerugian sebesar Rp166,650 juta, Yosi sebesar Rp310 juta, dan Dede sebesar Rp162,700 juta. Dede bahkan mengaku telah melakukan tiga kali transfer dalam waktu singkat, namun tidak menerima satu pun pengiriman minyak goreng.
“Sembilan ratus dus minyak goreng tidak pernah dikirim. Kami sudah beri waktu tiga bulan, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku,” ujar Dede Priatna.
Hal senada disampaikan oleh Yosi, yang menyebut sudah berusaha menagih dan memberi kesempatan agar uangnya dikembalikan.
“Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian. Kami merasa ditipu habis-habisan,” kata Yosi.
Editor: Imron Rosadi