KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Penipuan berkedok lowongan kerja (loker) kembali terjadi di Tangerang. Kali ini, seorang perempuan dan sembilan pelamar kerja lainnya menjadi korban bujuk rayu dua tersangka yang menawarkan pekerjaan palsu melalui media sosial Facebook. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp229 juta.
Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti pada 30 April 2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua perempuan sebagai pelaku. Kedua perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa dua perempuan berinisial A (43 tahun), dan L menjadi tersangka utama dalam kasus ini,” ujar Arief, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Aksi Matel di Kronjo Berakhir di Tangan Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap
Pelaku Jual Janji Pekerjaan Instan, Korban Bayar hingga Rp27 Juta
Menurut Kompol Arief, kedua tersangka mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan ternama di wilayah Serang. Mereka menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan tanpa proses seleksi rumit. Tawaran tersebut disebarkan lewat media sosial Facebook.
“Tersangka meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang, dengan iming-iming langsung diterima bekerja,” kata Arief.
Korban Novi Yanti yang tergiur lantas membawa sembilan orang pelamar kerja lainnya. Mereka menyerahkan dokumen pribadi serta sejumlah uang secara tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun belakangan diketahui, surat pengangkatan kerja dan ID card yang diberikan ternyata palsu.
Tersangka Ditangkap di Cikupa, Barang Bukti Dipastikan Palsu
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka A di wilayah Cikupa. Saat ini A sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:
- Kwitansi pembayaran
- Surat perjanjian kerja
- ID card palsu
- Surat pengangkatan kerja
- Sertifikat kerja
- Surat somasi
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kompol Arief.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Lowongan Kerja Palsu
Kasus penipuan lowongan kerja ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan instan, terutama yang meminta uang dengan nominal besar.
“Jangan pernah percaya pada tawaran kerja yang menjanjikan jalur cepat, tanpa seleksi resmi dan meminta biaya masuk. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegas Arief.
Editor: Imron Rosadi